Perjalanan Dinas Fiktif Kementan: Eks Direktur dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp5,09 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Indah Meghawati, mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, bersama Deny Suryawan, didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan keuangan negara Rp5,09 miliar.
- Modusnya melibatkan pemalsuan dokumen, pencatutan nama pegawai, dan pemotongan anggaran perjalanan dinas selama periode 2020โ2024.
- Dakwaan ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di kementerian dan berpotensi mendorong perbaikan tata kelola anggaran perjalanan dinas.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Indah Meghawati, bersama bawahannya Deny Suryawan, atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,09 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa praktik melawan hukum itu berlangsung selama empat tahun, dari 2020 hingga 2024. Indah dan Deny, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu, diduga mengerek anggaran perjalanan dinas luar kota dan paket meeting fiktif. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, total realisasi anggaran perjalanan dinas mencapai Rp92,94 miliar, namun hanya Rp87,85 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan. Selisih Rp5,09 miliar itulah yang didakwa sebagai kerugian negara.
Jaksa membeberkan sejumlah modus, termasuk pemalsuan tanggal surat perjalanan dinas (SPD). Salah satu contoh, perjalanan ke Sukabumi pada 10โ12 Januari 2024 dengan anggaran Rp2,31 juta, namun SPD dan rincian biaya bertanggal 22 Januari 2024. "Terdapat ketidaksesuaian kronologis," ujar jaksa di persidangan. Selain itu, Deny disebut mencatut 25 nama pegawai Kementan dan tiga pegawai fiktif untuk perjalanan dinas luar kota senilai total Rp356,95 juta.
Uang hasil pencairan anggaran kemudian dibagikan dengan potongan. Pegawai yang benar-benar melakukan perjalanan dinas dipotong 10โ30 persen dari biaya transportasi dan penginapan. Sementara pegawai yang namanya dicatut hanya menerima Rp100 ribu per hari per perjalanan, dengan sisanya mengalir ke Indah Megawati.
"Kepada para pegawai yang benar-benar melakukan perjalanan dinas, Deny melakukan pemotongan pada biaya transportasi dan biaya penginapan hotel dengan besaran potongan antara 10 persen sampai dengan 30 persen. Sedangkan kepada para pegawai yang namanya dicatut, Deny memberikan uang sebesar Rp100.000 per hari per perjalanan dinas, dan sisanya kepada terdakwa Indah Megawati," kata jaksa.
Kasus ini menjadi cermin betapa rentannya pengawasan internal di kementerian. Anggaran perjalanan dinas yang seharusnya mendukung operasional dan pengembangan sektor pertanian justru dikorupsi dengan pola sistematis. Bagi investor dan pelaku usaha di sektor agribisnis, kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian alokasi subsidi dan program pembiayaan pertanian. Jika anggaran di level direktorat saja bisa diselewengkan, efektivitas program di lapangan pun dipertaruhkan.
Selain itu, publik menanti apakah dakwaan ini akan menyeret pihak lain atau hanya berhenti pada dua terdakwa. Kementerian Pertanian menghadapi ujian untuk membenahi sistem pengendalian internal, termasuk digitalisasi pengajuan dan verifikasi perjalanan dinas. Tanpa perbaikan, potensi kebocoran anggaran serupa bisa terulang di masa depan.
Proses hukum masih panjang. Pertanyaan besarnya: akankah vonis nanti memberikan efek jera dan mendorong transparansi pengelolaan anggaran negara, atau justru menjadi catatan kelam lain dalam daftar kasus korupsi sektor publik?



