Kabut Asap Karhutla Selimuti Pontianak, Kualitas Udara Tembus Level Berbahaya
Baca dalam 60 detik
- Indeks kualitas udara Pontianak mencapai 1.368 pada 12 September 2026, masuk kategori berbahaya menurut IQAir.
- Jarak pandang di Bandara Supadio sempat merosot ke 300 meter pada 14 September, mengganggu jadwal penerbangan.
- Kombinasi kemarau panjang dan super El Nino memperbesar risiko karhutla, menuntut kewaspadaan lintas sektor.

Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masih terbenam dalam kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum juga padam. Pada 12 September 2026, pemantauan IQAir mencatat indeks kualitas udara Pontianak menyentuh angka 1.368โlevel yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan. Kabut itu tidak hanya mengaburkan siluet Katedral Santo Yosef, tetapi juga menutupi permukaan Sungai Kapuas yang menjadi urat nadi aktivitas warga.
Dampak paling langsung terasa di sektor penerbangan. Bandara Internasional Supadio sempat mencatat jarak pandang hanya 300 meter pada 14 September, memaksa otoritas bandara memberlakukan prosedur keselamatan ekstra. Keterbatasan visibilitas itu berpotensi menunda atau membatalkan sejumlah penerbangan, mengganggu mobilitas penumpang dan logistik di wilayah tersebut.
Kondisi ini diperparah oleh cuaca kering berkepanjangan dan fenomena super El Nino yang meningkatkan risiko karhutla di sejumlah titik di Kalimantan Barat. Kombinasi kedua faktor itu menciptakan lingkaran setan: lahan gambut yang mengering lebih mudah terbakar, dan asap yang dihasilkan memperburuk kualitas udara serta mempercepat pemanasan lokal.
Bagi Indonesia, episode asap ini bukan sekadar bencana lingkungan lokal. Karhutla di Kalimantan dan Sumatra berulang kali menyumbang emisi karbon besar, memicu protes negara tetangga, dan menimbulkan kerugian ekonomi akibat terganggunya penerbangan serta aktivitas masyarakat. Investasi di sektor energi dan perkebunan juga menghadapi risiko operasional ketika visibilitas dan kualitas udara memburuk.
Pemerintah daerah dan pusat perlu memperkuat patroli terpadu, penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, serta sistem peringatan dini berbasis data satelit. Tanpa langkah itu, pola karhutla tahunan akan terus merugikan kesehatan publik dan stabilitas ekonomi regional.
"Kualitas udara yang berbahaya menuntut respons cepat, bukan hanya imbauan," ujar seorang pejabat lingkungan yang memantau situasi, seraya menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah kabut asap akan hilang, melainkan seberapa siap Indonesia menghadapi musim kering ekstrem berikutnya. Jika super El Nino menjadi norma baru, kebijakan mitigasi karhutla harus naik kelasโdari pemadaman reaktif menuju pencegahan berbasis komunitas dan teknologi.



