KPK Tahan Delapan Tersangka Korupsi HGB Bogor: Dari Politikus Golkar hingga Bos Summarecon
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan delapan tersangka hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
- Penyidik menyita sekitar 20 koper dan kardus berisi uang tunai rupiah serta valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
- Kasus ini menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Bogor, memperkuat dugaan bahwa tata kelola perizinan properti masih menjadi celah korupsi sistemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sore di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, setelah penyidik menilai bukti permulaan cukup untuk menahan para tersangka selama 20 hari ke depan.
Mereka yang dikenakan rompi oranye khas tahanan KPK berasal dari latar belakang yang berbeda-beda: Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang menjabat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Turut ditahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; serta tiga tersangka lain: Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penangkapan ini bermula dari dugaan transaksi ilegal dalam proses perizinan HGB milik pengembang properti di wilayah Kabupaten Bogor. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujar Budi dalam konferensi pers.
Dalam skema yang diduga kuat terorganisir, Arif Sugiyanto berperan sebagai jembatan antara pihak Summarecon dan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Sementara Fahd A Rafiq disebut mengumpulkan uang dari berbagai pihak untuk kemudian diserahkan kepada Arif guna memperlancar perizinan. Pola ini menegaskan bahwa korupsi sektor pertanahan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan melibatkan jaringan lintas institusi: politikus, birokrat, dan korporasi.
Bagi pelaku pasar properti, penahanan Presiden Direktur Summarecon Agung menjadi pukulan reputasi yang tidak bisa diabaikan. Summarecon adalah emiten properti dengan kapitalisasi pasar besar dan sejumlah proyek strategis di Jabodetabek, termasuk di Kabupaten Bogor. Ketidakpastian hukum di jajaran puncak manajemen berpotensi memengaruhi keputusan investor, terutama menjelang periode pelaporan keuangan. Meski operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan, sentimen negatif terhadap saham properti bisa menjalar ke sektor yang lebih luas.
Dari sisi tata kelola, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan HGB. HGB adalah hak atas tanah yang krusial bagi pengembang untuk membangun kawasan hunian dan komersial. Jika izin bisa diperdagangkan, maka persaingan usaha menjadi tidak sehat dan negara dirugikan. KPK menduga ada penerimaan lain di luar transaksi HGB yang masih didalami, membuka kemungkinan tersangka baru.
"Kami akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Budi Prasetyo, mengisyaratkan penyidikan masih akan berkembang.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama investor dan profesional di sektor properti, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko regulasi dan integritas birokrasi masih menjadi faktor penentu dalam valuasi aset. Pemerintah perlu mempercepat digitalisasi perizinan pertanahan dan memperkuat sistem pengawasan internal di Kementerian ATR/BPN agar celah serupa tidak terulang. Sementara itu, publik menanti apakah KPK akan menyentuh aktor-aktor lain yang mungkin menikmati aliran dana haram ini.
Ke depan, fokus tidak hanya pada proses hukum delapan tersangka, tetapi juga pada nasib proyek-proyek Summarecon di Bogor dan sekitarnya. Jika terbukti ada pelanggaran prosedural, izin yang sudah terbit bisa ditinjau ulangโsebuah skenario yang berpotensi mengubah lanskap pasokan properti di kawasan penyangga Jakarta. Akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau sekadar riak kecil di tengah praktik lama yang sulit diberantas?



