Fahd A Rafiq Kembali Terjerat KPK: Ketika Efek Jera Tak Kunjung Bekerja
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyayangkan penangkapan Fahd A Rafiq dalam OTT KPK terkait dugaan suap izin HGB di Bogor.
- Ini menjadi kali ketiga politisi Golkar itu tersandung kasus korupsi, memicu pertanyaan soal efektivitas efek jera hukum di Indonesia.
- Golkar menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK dan menuntut pengusutan yang transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fahd A Rafiq, politisi Partai Golkar yang juga Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Selasa (15/9/2026) sore, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Yang membuat kasus ini menonjol bukan sekadar nilai suapnya, melainkan rekam jejak Fahd. Menurut catatan hukum yang beredar, ini merupakan kali ketiga ia terjerat pusaran korupsi. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pun mengakui bahwa rentetan kasus sebelumnya semestinya sudah cukup memberi pelajaran. "Kami juga sebetulnya sangat menyayangkan, khususnya terhadap saudara Fahd. Fahd A Rafiq ini kan memang selama ini sudah pernah mengalami hal yang sama," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain Fahd, KPK turut menetapkan sejumlah nama besar sebagai tersangka. Di antaranya Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Penetapan tersangka terhadap petinggi korporasi properti itu menandakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pejabat birokrasi, melainkan menjalar ke sektor swasta yang selama ini menjadi penggerak utama industri properti nasional.
Doli menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia berharap KPK mengusut perkara ini secara terbuka. "Kita sepenuhnya menyerahkanlah kepada proses hukum, dibuka setransparan mungkin kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Memang kalau dinyatakan bersalah, ya kita serahkan kembali kepada mekanisme hukum harus seperti apa penindakannya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.
Pernyataan Doli menyiratkan satu hal: partai politik kini berada di posisi sulit ketika kader mereka kembali tersandung kasus korupsi. Di satu sisi, Golkar perlu menjaga jarak agar tidak dianggap melindungi tersangka. Di sisi lain, elektabilitas partai berpotensi terganggu menjelang siklus politik berikutnya. Publik akan menilai sejauh mana komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya dari pernyataan, tetapi dari tindakan nyata seperti pencopotan jabatan atau sanksi internal.
Bagi pelaku pasar dan investor properti, kasus ini menjadi pengingat bahwa risiko regulasi di sektor pertanahan masih tinggi. Proses pengurusan HGB yang seharusnya transparan dan berbasis aturan kerap menjadi celah praktik rente. Ketika pejabat dan pengembang besar terseret dalam satu perkara, kepercayaan terhadap tata kelola perizinan bisa terguncang. Investor, terutama asing, akan mencermati apakah KPK mampu menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan tanpa intervensi politik.
Kasus Fahd juga memunculkan pertanyaan lebih besar tentang efektivitas efek jera. Jika seseorang bisa berulang kali terjerat korupsi, berarti ada yang salah dalam sistem penegakan hukum atau dalam mekanisme seleksi dan pengawasan kader partai. Doli sendiri mengakui hal itu. "Harusnya kan dari peristiwa sebelumnya itu kan harus bisa dapat pelajaran ya, dan ternyata kan tidak," ujarnya. Pernyataan itu secara tidak langsung mengkritik lemahnya sistem yang seharusnya mencegah pengulangan kejahatan yang sama.
Ke depan, mata publik akan tertuju pada dua hal: pertama, apakah KPK mampu membuktikan dugaan suap ini di pengadilan dengan bukti yang kuat, mengingat nilai barang bukti yang fantastis. Kedua, bagaimana Partai Golkar menindak kadernya secara internal. Jika partai hanya bersuara tanpa tindakan, publik berhak bertanya: apakah efek jera benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi retorika politik belaka?



