Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah Rp846 Miliar di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 bidang tanah dan/atau bangunan senilai Rp846 miliar dalam perkara dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Selain aset properti, aparat mengamankan 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, serta 1.150 lembar dokumen yang diserahkan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
- Berkas perkara dan kedua tersangka disebut memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

Kejaksaan Agung bergerak cepat mengeksekusi aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar, sebuah angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu penyitaan aset terbesar di lingkungan korps adhyaksa dalam beberapa tahun terakhir.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berjalan sejak surat perintah dikeluarkan pertengahan 2026. Ia menyebut puluhan bidang tanah itu tersebar di sejumlah lokasi, namun enggan memerinci identitas pemiliknya dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Selain aset properti, penyidik mengamankan 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, serta 1.150 lembar dokumen yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen itu disebut menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi di tubuh perusahaan asuransi negara.
Perkara ini berakar pada dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam pengelolaan dana PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perusahaan pelat merah itu sebelumnya menjadi sorotan karena gagal bayar yang merugikan negara dan peserta asuransi. Penyidik menduga ada aliran dana yang disamarkan melalui pembelian aset properti dan instrumen keuangan lain.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," ujar Rudi Margono di Jakarta, Selasa.
Penanganan perkara ini disebut telah memasuki tahap finalisasi. Berkas perkara dan para tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu menandakan bahwa penyidik menilai alat bukti sudah cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Dalam perkara ini, Tim 9 menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Dalam kasus korupsi penanganan perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Bagi publik Indonesia, penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini menjadi indikator keseriusan aparat dalam membongkar praktik pencucian uang yang melibatkan pejabat. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sektor asuransi dan pengelolaan dana pensiun BUMN, yang selama ini menjadi sandaran banyak pekerja. Jika aliran dana gelap benar-benar mengalir ke aset properti, maka ada risiko bahwa aset-aset strategis dikuasai pihak yang tidak semestinya.
Investor dan pelaku pasar patut mencermati perkembangan kasus ini, terutama dampaknya terhadap upaya pemulihan kepercayaan pada industri asuransi dan lembaga keuangan negara. Penegakan hukum yang transparan dan tuntas akan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi, sementara penanganan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Pertanyaan besarnya kini: akankah pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan berjalan mulus, atau justru membuka babak baru perdebatan hukum yang menyeret nama-nama besar lain? Publik menanti apakah penyitaan aset ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi atau sekadar riak kecil di tengah pusaran kasus yang lebih besar.



