KPK Naikkan OTT BPN ke Penyidikan, Tersangka Ditetapkan
Baca dalam 60 detik
- KPK resmi meningkatkan status operasi tangkap tangan di lingkungan BPN menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
- Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk pejabat ATR/BPN, kepala kantah, bos Summarecon, dan mantan Bupati Kebumen; uang dalam 20 koper turut disita.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola pertanahan dan berpotensi mengguncang iklim investasi properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka, meski belum mengungkap jumlahnya secara resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara di tingkat pimpinan. "KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (15/9).
OTT yang berlangsung Senin (14/9) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu menangkap 17 orang. Tim penindakan KPK juga mengamankan uang dalam 20 koper yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga turut terjaring.
Kasus ini mencuatkan kembali persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia. Izin HGB menjadi salah satu titik rawan korupsi karena melibatkan kepentingan pengembang properti dan pejabat daerah. Penangkapan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan menunjukkan bahwa praktik suap dalam pengurusan izin masih marak. Pengamat antikorupsi menilai OTT ini sebagai sinyal bahwa KPK mulai menyasar sektor yang selama ini kurang tersentuh, yakni pertanahan.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi Prasetyo.
Dampak dari kasus ini bisa melebar ke sektor properti dan investasi. Summarecon Agung sebagai emiten properti terkemuka di Bursa Efek Indonesia berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum atas proyeknya di Bogor. Jika terbukti terlibat, hal ini dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan dan kepastian perizinan di Indonesia. Pemerintah pun dituntut untuk mempercepat reformasi birokrasi pertanahan, termasuk digitalisasi dan transparansi proses izin.
KPK belum merinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Publik menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seiring berjalannya waktu, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dan properti.



