Roy Suryo Ikhlas Ganti Rugi Rp5 Juta: Kemenangan Filosofis atau Preseden Hukum?
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, jauh dari tuntutan awal Rp206 juta.
- Putusan ini menegaskan bahwa kerugian akibat tindakan hukum yang tidak sah tetap layak dikompensasi, meski nilainya simbolis.
- Pemerintah melalui Kemenkeu diperintahkan membayar, memicu diskusi tentang standar ganti rugi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan jilid 5 yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dengan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (15/9/2026), mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Angka tersebut hanya sekian persen dari total kerugian yang diminta, yakni Rp206 juta, namun Roy menyatakan menerima dan justru berterima kasih.
Perkara ini bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo ke ranah hukum. Praperadilan jilid 5 menjadi babak terbaru dari rangkaian upaya hukum yang ia tempuh. Dalam putusannya, hakim tidak hanya menetapkan nominal ganti rugi, tetapi juga memerintahkan Turut Termohon II, Kementerian Keuangan, untuk membayar kewajiban tersebut. Langkah ini menandai bahwa negara melalui bendahara umum harus menanggung konsekuensi dari tindakan hukum yang dinilai tidak sah.
Roy menilai esensi putusan ini bukan pada besaran uang, melainkan pada pengakuan hukum bahwa ia mengalami kerugian yang layak dikompensasi. Ia menganalogikan dengan gugatan Sri Sultan Hamengku Buwono terhadap PT Kereta Api Indonesia yang dikabulkan dengan nilai Rp1.000. "Maknanya apa? Sewu itu adalah nuwun sewu. Mohon maaf," ujarnya usai sidang. Menurut Roy, nominal simbolis justru menyiratkan permohonan maaf dari pihak yang telah merugikan. Ia berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, terutama soal mekanisme pengajuan ganti rugi pasca-tindakan hukum yang tidak sah.
"Yang terpenting ini filosofinya. Kenapa kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih," kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dari kacamata hukum, putusan ini mempertegas bahwa praperadilan tidak hanya berhenti pada sah atau tidaknya penanganan perkara, tetapi juga dapat menghasilkan konsekuensi finansial. Meski demikian, besaran ganti rugi yang jauh dari tuntutan menyisakan pertanyaan tentang standar penghitungan kerugian imateriil di Indonesia. Praktisi hukum menilai hakim cenderung konservatif dalam mengabulkan angka, dengan pertimbangan bahwa kerugian imateriil sulit diukur secara objektif. Akibatnya, putusan semacam ini lebih sering dimaknai sebagai kemenangan moral ketimbang pemulihan ekonomi.
Bagi publik Indonesia, khususnya pelaku usaha dan profesional yang mungkin menghadapi sengketa hukum, kasus ini memberikan sinyal bahwa jalur praperadilan bisa menjadi opsi untuk menuntut kompensasi. Namun, ekspektasi harus dikelola: nilai yang dikabulkan bisa jauh lebih kecil dari yang diajukan. Di sisi lain, kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa uang negara harus siap mengantisipasi putusan-putusan serupa di masa depan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar anggaran yang perlu dialokasikan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi akibat kesalahan prosedur hukum.
Ke depan, apakah putusan ini akan mendorong revisi regulasi tentang standar ganti rugi imateriil? Atau justru menjadi preseden yang membuat instansi penegak hukum lebih hati-hati? Yang jelas, langkah Roy Suryo menerima nominal simbolis telah menempatkan diskusi tentang keadilan restoratif di ruang publik. Publik menanti apakah pemerintah akan mengevaluasi mekanisme ganti rugi, ataukah putusan ini hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah hukum Indonesia.



