Kantor BPN Tangerang Tetap Buka Usai Kepala Kantor Ditangkap KPK, Warga Tagih Sertifikat PTSL Sejak 2019
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam OTT di Jabodetabek, termasuk Dirjen ATR/BPN dan dua kepala kantor pertanahan.
- Kantor BPN Kota Tangerang tetap melayani masyarakat meski kepalanya diamankan, namun aktivitas terpantau sepi.
- Warga Tanah Tinggi mengeluhkan sertifikat PTSL yang belum terbit sejak 2019 dan berharap kejelasan dari BPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Penangkapan ini mencuat ke publik setelah kantor BPN Kota Tangerang tetap membuka layanan pada Selasa (15/9/2026), meski aktivitasnya terlihat lebih lengang dari biasanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan pegawai mulai berdatangan sejak pagi, sebagian mengenakan kemeja putih. Dua petugas keamanan berjaga di pintu masuk. Seorang petugas memastikan pelayanan tetap berjalan: "Pelayanan sudah buka, silakan masuk mengurus keperluannya masing-masing." Meski demikian, jumlah warga yang datang untuk mengurus administrasi pertanahan terbatas. Beberapa kendaraan pribadi terparkir di halaman, sementara petugas tampak mendatangi pedagang UMKM di sekitar kantor.
Penangkapan ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas untuk mempercepat legalisasi aset tanah justru menjadi sumber keluhan. Roslina, warga Tanah Tinggi, mengaku belum menerima sertifikat rumah yang diurusnya melalui PTSL sejak 2019. Keluhan serupa mungkin dialami banyak warga lain yang menunggu kepastian hukum atas tanah mereka. Di tengah penangkapan pejabat, pertanyaan tentang kelanjutan program dan perlindungan hak masyarakat semakin mengemuka.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Bagi investor dan pelaku usaha, ketidakpastian dalam administrasi pertanahan dapat menghambat iklim investasi. Sertifikat tanah merupakan jaminan kepastian hukum yang krusial untuk transaksi properti, agunan kredit, dan pengembangan usaha. Ketika proses penerbitan sertifikat tersendat atau terkait dengan praktik korupsi, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan menurun. Pemerintah perlu memastikan bahwa penindakan hukum tidak mengganggu layanan dasar, terutama bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun.
KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci. Namun, penangkapan Dirjen dan dua kepala kantor pertanahan mengindikasikan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikat. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pertanahan yang selama ini dianggap rawan pungli. Transparansi dan digitalisasi proses menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Ke depan, publik akan menyoroti langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk apakah ada tersangka lain. Sementara itu, warga seperti Roslina berharap ada kejelasan atas nasib sertifikat mereka. Apakah penangkapan ini akan mempercepat perbaikan layanan, atau justru menambah ketidakpastian? Jawabannya akan menentukan arah reforma agraria di Indonesia.



