BP BUMN dan Danantara Paksa Adhi Karya Tuntaskan 2.400 Unit LRT City: Konsumen Tak Boleh Dirugikan
Baca dalam 60 detik
- BP BUMN dan Danantara menginstruksikan Adhi Karya menuntaskan serah terima sekitar 2.400 unit LRT City yang belum diterima pembeli.
- Penyelesaian akan dibahas bersama perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan, dengan opsi pembangunan lanjutan atau pengembalian dana.
- Langkah ini menjadi ujian kredibilitas tata kelola BUMN sekaligus sinyal perlindungan konsumen properti di tengah tekanan likuiditas pengembang.

BP BUMN bersama Danantara resmi menekan Adhi Karya untuk menuntaskan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit hunian LRT City yang hingga kini belum diterima pembeli. Instruksi disampaikan langsung oleh Kepala BP BUMN yang juga menjabat COO Danantara, Dony Oskaria, dengan penekanan bahwa penyelesaian tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Dari total sekitar 5.400 unit yang telah terjual, baru 3.000 unit yang sudah diserahkan kepada pembeli. Sisanya tersebar di sejumlah proyek LRT City dan masih berstatus tunggakan serah terima. Kondisi ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah konsumen menyuarakan keluhan atas keterlambatan yang berkepanjangan.
Dony menegaskan bahwa akar masalah berada di internal perusahaan, bukan pada konsumen. Karena itu, ia meminta agar setiap opsi penyelesaianโbaik melanjutkan pembangunan maupun mengembalikan danaโdihitung secara matang dan tidak dibiarkan menggantung. "Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Untuk merumuskan solusi, Danantara akan menggelar pertemuan dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mengikat, termasuk tenggat waktu penyelesaian. Adhi Karya juga diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek dan rencana bisnis yang komprehensif, sehingga setiap opsi memiliki dasar angka yang jelas.
"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin nanti merugikan konsumen kita. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu."
โ Dony Oskaria, Kepala BP BUMN/COO Danantara
Kasus LRT City menjadi cermin persoalan klasik di sektor properti Tanah Air: pengembang terjebak tekanan likuiditas, sementara konsumen yang sudah membayar lunas atau mencicil bertahun-tahun harus menanggung ketidakpastian. Bagi Adhi Karya sebagai BUMN karya, imbasnya tidak hanya pada neraca keuangan, tetapi juga pada kepercayaan pasar terhadap proyek-proyek berbasis transit oriented development (TOD) yang digadang sebagai masa depan hunian perkotaan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, sinyal dari BP BUMN dan Danantara ini patut dicermati. Pertama, negara menunjukkan sikap tegas bahwa hak konsumen tidak boleh dikorbankan demi penyelamatan korporasi. Kedua, penyelesaian yang transparan akan menjadi tolok ukur tata kelola BUMN di bawah supervisi Danantara, yang selama ini dikritik karena minimnya akuntabilitas publik. Ketiga, keputusan antara refund atau pembangunan lanjutan akan memengaruhi arus kas Adhi Karya dan persepsi risiko obligasi serta sahamnya di pasar modal.
Jika opsi pengembalian dana dipilih, kebutuhan likuiditas Adhi Karya bisa membengkak dalam waktu singkat. Sebaliknya, melanjutkan konstruksi menuntut tambahan modal kerja dan kepastian pasokan material. Kedua jalur sama-sama menuntut kejelasan skema pendanaan, yang kemungkinan besar akan melibatkan dukungan Danantara atau restrukturisasi internal. Tanpa itu, risiko mangkrak tetap menghantui.
Yang tak kalah penting, kasus ini bisa menjadi preseden bagi industri properti nasional. Jika penyelesaiannya berpihak pada konsumen, pengembang lain akan terdorong memperbaiki tata kelola penjualan, termasuk memastikan unit yang dijual benar-benar siap dibangun. Namun, bila prosesnya berlarut, kepercayaan publik terhadap hunian bersubsidi maupun komersial bisa tergerus lebih dalam.
Ke depan, publik menanti apakah pertemuan dengan Menteri Perumahan menghasilkan tenggat konkret atau sekadar komitmen normatif. Pertanyaan besarnya: akankah Adhi Karya mampu menuntaskan 2.400 unit itu tanpa menambah beban fiskal negara, atau justru membuka kotak pandora masalah serupa di proyek BUMN lainnya?



