Pakar Desak Pendekatan Pidana untuk Keracunan MBG: Sanksi Administratif Dinilai Tak Beri Efek Jera
Baca dalam 60 detik
- Kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali merebak di sejumlah daerah, memicu desakan agar pelaku tak hanya dikenai sanksi administratif.
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pendekatan pidana diperlukan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah pengulangan.
- Wakil Ketua Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum proaktif mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

JAKARTA โ Rentetan insiden keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan, memantik pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa sanksi administratif yang selama ini dijatuhkan kepada penyedia layanan tidak memadai untuk menimbulkan efek jera. Ia mendorong penerapan pendekatan pidana sebagai langkah yang lebih tegas.
Desakan itu muncul setelah sejumlah daerah melaporkan kasus dugaan keracunan pada awal September 2026. Di Rembang, Jawa Tengah, 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem terdampak. Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, ratusan santri mengalami gejala serupa. Kasus terbaru di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membuat 352 siswa mengeluh mual, pusing, dan muntah setelah menyantap hidangan MBG. Sebelumnya, insiden di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana.
Fickar menilai bahwa penyelesaian administratifโseperti penghentian operasional sementara atau penggantian penyediaโtidak cukup memberikan tekanan kepada penyelenggara lain. "Kalau selama ini penyelesaiannya secara administratif ya, diberhentikan dan sebagainya atau diganti, maka saya kira supaya ada perhatian yang serius dari penyelenggara lainnya, maka saya kira pendekatan pidana itu perlu juga diterapkan, di samping sanksi administratif tadi," ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com Solo dalam program Kacamata Hukum, Selasa (15/9/2026).
Ia menyoroti bahwa program MBG dijalankan dengan terburu-buru karena tuntutan realisasi cepat dari pemerintah. "Jadi ada keterburu-buruan, kejar target gitu istilahnya. Sehingga masaknya pun asal jadi umpamanya ya. Nah, karena itu tidak heran kemudian menimbulkan keracunan," tambahnya. Menurut Fickar, pengulangan kasus di berbagai wilayah menandakan perlunya penanganan hukum yang menyeluruh, bukan sekadar tindakan administratif.
"Sudah beberapa kasus, hampir masif, hampir merata di berapa daerah gitu ya kan, mestinya itu diambil satu kasus yang memang terparah umpamanya ya, pendekatannya, pendekatan penyelesaian hukum. Karena itu tadi, kalau tidak akan terus berulang." โ Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Charles Honoris meminta aparat penegak hukum (APH) untuk proaktif mengusut kasus keracunan MBG. Permintaan ini memperkuat seruan agar ada pertanggungjawaban pidana, bukan hanya sanksi administratif.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para investor dan pelaku industri jasa boga, isu ini menyoroti risiko reputasi dan hukum yang mengintai. Program MBG yang menelan anggaran besar dan melibatkan banyak penyedia makanan skala UMKM hingga katering besar menghadapi ujian tata kelola. Jika penegakan hukum tidak konsisten, kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah bisa tergerus. Di sisi lain, pelaku usaha yang mematuhi standar keamanan pangan justru dirugikan oleh oknum yang lalai. Penerapan pidana diharapkan menciptakan level playing field, sekaligus melindungi konsumen paling rentan: anak-anak sekolah.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah sanksi administratif cukup, melainkan seberapa cepat aparat bergerak menindak dugaan kelalaian yang berdampak luas. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekhawatiran Fickar bahwa insiden serupa akan terus berulang tampaknya sulit dibantah.



