Viva Yoga Pimpin Pembina KCI, Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Royalti Musisi
Baca dalam 60 detik
- Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi terpilih secara mufakat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) periode 2026.
- Ia mengusulkan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menciptakan tata kelola royalti yang adil bagi pencipta, pemilik hak terkait, dan pengguna karya.
- Kepengurusan baru KCI diharapkan memperkuat profesionalisme pengelolaan hak ekonomi dan mempercepat distribusi royalti digital.

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi resmi menjabat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) setelah dipilih secara mufakat dalam rapat pembina di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (10/9). Keputusan ini menandai babak baru perjuangan hak royalti musisi Indonesia, dengan agenda utama mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Viva Yoga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan seluruh ekosistem musik. Ia mengusulkan agar pemerintah merevisi UU Hak Cipta untuk menciptakan tata kelola royalti yang seimbang, tidak hanya bagi pencipta dan pemilik hak terkait, tetapi juga pengguna karya seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, dan sarana transportasi. "Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta juga membahagiakan bagi para pengguna," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Viva Yoga, royalti merupakan hak privat yang lahir dari karya kreatif, sehingga negara bertanggung jawab melindungi dan memberdayakannya melalui regulasi, pengawasan, dan pembinaan. "Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu," tegasnya. Ia berharap revisi UU dapat menciptakan iklim yang lebih adil bagi semua pihak, termasuk memastikan distribusi royalti digital berjalan transparan dan efisien.
Dalam rapat tersebut, KCI juga menetapkan formasi kepengurusan baru yang diisi oleh nama-nama berpengalaman di industri musik. Ali Akbar, penulis lagu yang dikenal melalui karyanya bersama God Bless dan Gong 2000, dipercaya sebagai Ketua Umum. Posisi Sekretaris Umum diemban Lisa A. Riyanto, penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu A. Riyanto. Sementara Eko Saky, pencipta lagu dangdut, menjabat Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto, ahli waris penyanyi Is Haryanto, sebagai Pengawas.
Regenerasi ini diharapkan menjadi momentum bagi KCI untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Ketua Pembina periode sebelumnya, Enteng Tanamal, menilai Viva Yoga tepat mengemban posisi tersebut karena pengalamannya di berbagai organisasi. "Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia," kata Viva Yoga menanggapi mandat tersebut.
Bagi pembaca Indonesia, khususnya pelaku industri kreatif dan investor di sektor ekonomi digital, langkah KCI merevisi UU Hak Cipta berpotensi menciptakan kepastian hukum yang lebih baik. Royalti musik merupakan sumber pendapatan yang terus tumbuh seiring meningkatnya konsumsi konten digital. Dengan tata kelola yang transparan, pencipta lagu dan pemilik hak terkait dapat memperoleh hak ekonomi secara adil, sekaligus mendorong iklim investasi di industri musik nasional.
Ke depan, tantangan terbesar KCI adalah memastikan revisi UU tidak hanya menguntungkan pencipta, tetapi juga tidak memberatkan pengguna karya. Dialog lintas sektor antara pemerintah, LMK, dan pelaku usaha perlu terus dibangun. Akankah revisi UU Hak Cipta menjadi solusi menyeluruh bagi perjuangan royalti musisi Indonesia, atau justru memunculkan polemik baru? Publik menanti arah kebijakan yang konkret.



