Sidang Korupsi Kuota Haji: Dua Eks Pejabat Kemenag Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Dua mantan pejabat tinggi Kementerian Agama, Nur Arifin dan Subhan Cholid, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
- Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri USD 271.500 dan menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar berdasarkan audit BPK.
- Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola kuota haji dan berpotensi mendorong reformasi pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024, Selasa (15/9/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi kunci dari lingkungan Kementerian Agama: Nur Arifin, mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus, serta Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan secara melawan hukum. Jaksa menyebut terdakwa mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk memasukkan jemaah tanpa masa tunggu dan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme. Perbuatan itu disertai penerimaan fee percepatan serta pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.
Akibat perbuatannya, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500. Jaksa juga mencatat aliran uang ke pihak lain: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerima USD 5.233.800 dan Rp330.000.000, sementara 24 orang lainnya secara kolektif menerima sekitar USD 3.265.900 dan Rp653.600.000. Tak hanya itu, korporasi berupa 313 PIHK disebut menikmati keuntungan Rp478.173.058.166,41, serta Koperasi Prahu sebesar USD 26.500.
Angka kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI menegaskan besarnya skandal ini. Nilai tersebut jauh melampaui dugaan penerimaan pribadi, mengindikasikan bahwa praktik korupsi sistemik telah menggerogoti tata kelola haji. Publik tentu berharap persidangan ini tidak hanya menghukum individu, tetapi juga membongkar celah regulasi yang memungkinkan penyalahgunaan kuota.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa di persidangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya ibadah haji yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kuota haji adalah sumber daya terbatas yang harus dikelola secara transparan dan adil. Jika praktik curang seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji bisa tergerus.
Bagi investor dan pelaku usaha, khususnya di sektor travel dan penyelenggara perjalanan religi, perkembangan kasus ini patut dicermati. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan berlapis berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, tetapi di sisi lain dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Pemerintah juga dituntut untuk segera memperbaiki sistem kuota haji, misalnya dengan digitalisasi dan audit berkala, agar celah korupsi dapat ditutup.
Ke depan, persidangan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Publik menanti apakah pengadilan mampu mengungkap aktor intelektual dan memulihkan kerugian negara. Yang tak kalah penting, apakah vonis nanti akan menimbulkan efek jera bagi pejabat yang tergoda menyalahgunakan wewenang?



