Seleksi KI Jateng: 56 dari 187 Pendaftar Lolos, Tes Potensi Digelar 21 September
Baca dalam 60 detik
- Tim Seleksi Komisi Informasi Jawa Tengah menetapkan 56 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap tes potensi dari total 187 berkas pendaftar.
- Sejumlah pendaftar gugur karena tidak memenuhi syarat usia, surat sehat dari RS pemerintah, hingga kelengkapan administrasi lain.
- Tes potensi dijadwalkan Senin, 21 September 2026, pukul 09.00 WIB di Laboratorium CBT Universitas Dian Nuswantoro Semarang.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah bergerak menuju babak baru dalam penyaringan calon anggotanya. Tim Seleksi menetapkan 56 peserta yang berhak mengikuti tes potensi setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, dari total 187 berkas yang masuk hingga penutupan pendaftaran. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, mengungkapkan bahwa skrining dilakukan secara ketat terhadap seluruh dokumen yang diterima, baik yang diserahkan langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi. Menurut dia, sejumlah peserta gagal melaju karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya usia yang tidak sesuai ketentuan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang bukan dari rumah sakit pemerintah, serta kekurangan administratif lainnya.
Bagi publik yang mengikuti dinamika keterbukaan informasi di daerah, angka 56 dari 187 itu bukan sekadar statistik. Rasio kelulusan administrasi sekitar 30 persen menunjukkan bahwa tahap awal seleksi sudah menyaring cukup banyak calon. Ini memberi sinyal bahwa posisi komisioner KI Jateng diperebutkan dan standar verifikasinya tidak longgar.
Tes potensi akan digelar di Ruang Laboratorium CBT Lantai 2, Gedung Fakultas Kesehatan, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), pada Senin (21/9) pukul 09.00 WIB. Peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai untuk registrasi dan pembagian kartu tes. Ketentuan berpakaian juga diatur: batik bebas rapi, bawahan gelap, dan sepatu tertutup. Kartu identitas asli wajib ditunjukkan kepada petugas saat registrasi. Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung masing-masing peserta.
Daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi jatengprov.go.id, kipjateng.jatengprov.go.id, dan ppid.jatengprov.go.id. Dhoni menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya," kata Dhoni.
Bagi pembaca di luar Jawa Tengah, proses ini relevan karena KI memainkan peran kunci dalam sengketa informasi publik. Komisi ini menjadi garda terdepan ketika warga, jurnalis, atau organisasi masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik dan mendapat penolakan. Kualitas komisioner yang terpilih akan menentukan seberapa responsif dan independen lembaga ini dalam memutus sengketa.
Sejumlah pengamat tata kelola menilai bahwa seleksi anggota KI sering kali luput dari perhatian publik dibandingkan seleksi pejabat politik. Padahal, keputusan KI dapat berdampak langsung pada transparansi anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga akses data lingkungan. Karena itu, proses seleksi yang ketat dan akuntabel menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
Dengan 56 peserta yang tersisa, tahap tes potensi akan menjadi penentu berikutnya. Publik menanti apakah komposisi akhir komisioner KI Jateng periode 2027โ2031 akan mencerminkan keberagaman latar belakang dan kompetensi yang dibutuhkan. Pertanyaannya, apakah proses seleksi ini akan menghasilkan komisioner yang benar-benar independen dan mampu mendorong keterbukaan informasi di daerah, atau justru mengulang pola lama yang kurang responsif terhadap tuntutan publik?



