OTT KPK Ke-20 di Jabodetabek: Dirjen ATR dan Politikus Golkar Ditangkap, Uang Ratusan Miliar Disita
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Jabodetabek, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, politikus Golkar Fahd A Rafiq, dan seorang wakil bupati.
- Operasi ini merupakan OTT ke-20 sepanjang 2026 dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah serta valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sementara publik menanti apakah kasus ini akan menyeret aktor politik lebih besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap 17 orang, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus Partai Golkar, dan seorang wakil bupati. KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah fantastis yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lain. "Tim mengamankan 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, dan beberapa pihak lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang terjaring meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Selain itu, KPK menangkap politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq (FA) serta seorang wakil bupati dari Jawa Tengah. Fahd sendiri bukan nama baru dalam kasus korupsi; ia pernah divonis 2,5 tahun penjara pada 2012 terkait korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) 2011, lalu kembali dihukum 4 tahun penjara pada 2017 dalam perkara korupsi pengadaan mushaf Alquran dan komputer di Kementerian Agama.
Dalam OTT kali ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan boks kardus. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Budi. Ia juga menyebut keterlibatan pihak swasta, yakni Summarecon, dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami melihat pada tahap awal ini, di tahap penyelidikan, ini adalah dugaan perbuatan oknum personal. Nanti kita akan lihat tentunya keterkaitannya seperti apa," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di sektor pertanahan yang dinilai sebagai pilar krusial pelayanan publik. Menurut Budi, masyarakat menginginkan layanan yang murah, cepat, dan mudah. "Dengan adanya dugaan korupsi di sektor ini tentu mencederai kualitas pelayanan publik itu sendiri. KPK terus mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pemantik perbaikan yang lebih serius," jelasnya.
Operasi ini menandai OTT ke-20 KPK sepanjang 2026, sebuah rekor yang menunjukkan intensitas penindakan korupsi di tahun politik. Sebelumnya, KPK menangkap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam OTT ke-19 pada Agustus 2026. Serangkaian operasi ini menyasar berbagai kepala daerah, pejabat peradilan, aparatur pajak, hingga institusi pendidikan tinggi, mengindikasikan bahwa korupsi masih merajalela di berbagai sektor.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan celah korupsi. Pengurusan HGB yang melibatkan pejabat tinggi dan pengembang properti besar seperti Summarecon berpotensi menimbulkan distorsi pasar properti, terutama di kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor. Jika tidak ditangani serius, praktik korupsi semacam ini dapat memperburuk iklim investasi dan merugikan konsumen melalui harga tanah yang tidak wajar.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk memeriksa dan menentukan status hukum 17 orang yang diamankan. Publik menanti apakah kasus ini akan berkembang menyeret aktor politik lebih besar, mengingat keterlibatan politikus Golkar dan pejabat eselon satu. Pertanyaan kritisnya: akankah OTT ke-20 ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertanahan, atau sekadar riak kecil dalam pusaran korupsi yang lebih dalam?



