Polisi Tetapkan Eks Pengurus Ponpes Sleman Tersangka Pemerkosaan, Buron dan Belum DPO
Baca dalam 60 detik
- Mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman, NH alias GN, resmi berstatus tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati.
- Polisi masih memburu pelaku yang telah menghilang sejak laporan dibuat; belum ada penetapan DPO meski keberadaannya tak diketahui.
- Ponpes mengklaim kasus telah selesai secara kekeluargaan melalui nikah siri, namun korban memilih jalur hukum dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kepolisian Resor Kota Sleman resmi menetapkan NH alias GN, mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN, seorang alumni santriwati. Penetapan status tersangka dilakukan pada 13 September 2026 setelah penyidik menggelar perkara. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan belum masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melacak keberadaan NH. โSekarang tersangka dalam proses pengejaran oleh pihak kami. Mudah-mudahan segera kami dapatkan karena keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya,โ ujarnya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (14/9). Menurut Wiwit, NH telah meninggalkan kediamannya sejak laporan korban diterima pada 7 September 2026. Polisi belum menerbitkan DPO, tetapi operasi pencarian tetap berjalan.
NH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7. Pasal ini mengatur kekerasan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa, yang dalam konteks pesantren menjadi sorotan karena posisi pengurus terhadap santri atau alumni.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan ponpes. Korban, FN, adalah alumni yang kini mengabdi di pondok tersebut. Kasus ini mencuat setelah pihak ponpes menggelar konferensi pers pada 11 September 2026. Ahmad Khoirul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Sholihah, membenarkan bahwa NH adalah staf pengajar, bukan pengasuh. Ia juga menyatakan bahwa dari sudut pandang ponpes, istri NH merupakan pihak yang dirugikan karena hubungan terlarang tersebut.
Ponpes mengklaim telah menyelesaikan persoalan secara internal pada Juli 2026. NH diberhentikan dari kepengurusan, lalu dimediasi dengan korban. Sebagai bentuk tanggung jawab, ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN, yang dihadiri orang tua korban dan paman pelaku. Namun, langkah itu tidak menghentikan proses hukum. FN kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman dengan pendampingan advokat.
โPelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok,โ kata Ahmad dalam konferensi pers.
Pernyataan ponpes yang menyebut istri NH sebagai korban memicu perdebatan. Dalam perspektif hukum, penyelesaian kekeluargaan tidak menghapus tindak pidana kekerasan seksual. Undang-Undang TPKS menempatkan relasi kuasa sebagai faktor pemberat, terlebih jika terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi ruang aman. Praktik nikah siri sebagai jalan damai juga berpotensi menutup akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia. Jaringan advokasi korban menilai masih ada hambatan struktural: budaya patriarki, tabu melaporkan, dan ketergantungan korban pada otoritas pondok. Kementerian Agama sebenarnya telah mengeluarkan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren, namun implementasinya di lapangan sering terkendala pengawasan dan keberanian korban.
Bagi publik, penanganan kasus ini menjadi ujian komitmen negara dalam menegakkan UU TPKS. Polisi dituntut transparan, termasuk segera menerbitkan DPO jika pelaku benar-benar menghilang. Sementara itu, ponpes perlu memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban dan saksi. Ke depan, kita menanti apakah aparat mampu menangkap NH dan membawa perkara ini ke pengadilan, sekaligus mendorong pesantren memperkuat mekanisme perlindungan santri dari kekerasan seksual.



