WNI Tangerang Ditahan di Kamboja: Jerat Scam, Telegram, dan Jalur Ilegal yang Kian Rawan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda asal Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan kepolisian Kamboja karena dicurigai terlibat sindikat penipuan daring.
- Ia berangkat secara nonprosedural pada April 2026 lewat Malaysia dan Vietnam setelah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi di aplikasi Telegram.
- Pemkab Tangerang telah melayangkan surat ke Kementerian Luar Negeri untuk mendesak pendampingan konsuler dan pemulangan.

Seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, kini mendekam di tahanan kepolisian Kamboja setelah diduga terseret dalam jaringan penipuan daring (scam) yang beroperasi di negara itu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengonfirmasi penahanan tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun dari orang tua Nikola, Indah Nurhayati.
Penahanan ini mencuat ke permukaan setelah keluarga melaporkan keberadaan Nikola kepada pemerintah daerah. Menurut Rudi, Nikola meninggalkan Tanah Air pada April 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute Malaysia, lalu melanjutkan perjalanan ke Vietnam sebelum akhirnya masuk ke Kamboja. Ia mengaku hendak bekerja di sebuah restoran di sana.
Namun, jalur keberangkatan Nikola tidak melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja. Ia terbang tanpa dokumen lengkap sebagai pekerja migran, setelah mendapat tawaran dari aplikasi pesan Telegram yang menjanjikan penghasilan besar. Praktik semacam ini telah lama menjadi pintu masuk bagi korban perdagangan orang dan kerja paksa di kawasan Asia Tenggara.
Baru sebulan bekerja, Nikola bersama sejumlah pekerja lain digerebek aparat keamanan setempat dalam operasi yang menyasar dugaan sindikat penipuan daring. Hingga kini, ia masih ditahan karena polisi Kamboja menduganya sebagai salah satu pemimpin atau leader di lokasi penempatan kerja yang diduga kuat merupakan markas jaringan scam.
Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam. Rudi menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk mengonfirmasi kasus ini sekaligus memohon bantuan pemulangan. "Upaya Pemkab Tangerang sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses," ujarnya. Ia berharap perwakilan RI di Kamboja segera memberikan pendampingan kekonsuleran dan memfasilitasi kepulangan Nikola.
"Berdasarkan laporan, baru satu orang WNI yang ditahan di sana karena disangka sebagai jaringan scam," kata Rudi Lesmana, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang.
Kasus Nikola bukan insiden tunggal. Sepanjang beberapa tahun terakhir, Kamboja menjadi salah satu pusat operasi sindikat penipuan daring yang merekrut tenaga kerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Modusnya nyaris seragam: iming-iming gaji besar, perjalanan difasilitasi, lalu korban dipaksa bekerja dalam kondisi terkekang. KBRI Phnom Penh bahkan pernah menangani lebih dari seribu WNI yang ditahan di fasilitas detensi imigrasi Kamboja.
Bagi pembaca di Indonesia, peristiwa ini menyoroti dua hal sekaligus. Pertama, kerentanan pencari kerja terhadap tawaran ilegal di platform digital, terutama ketika jalur resmi dianggap rumit dan lambat. Kedua, lemahnya pengawasan terhadap agen perekrutan gelap yang memanfaatkan celah antarnegara. Keluarga pekerja migran sering kali baru menyadari masalah setelah korban berada di luar jangkauan.
Dari sisi kebijakan, pemerintah daerah dan pusat menghadapi tantangan untuk mempercepat deteksi dini. Sosialisasi mengenai prosedur penempatan kerja luar negeri yang aman perlu menjangkau desa-desa, bukan hanya kota besar. Aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram menyulitkan pelacakan, sehingga penegakan hukum bergantung pada kerja sama lintas negara.
Ke depan, keberhasilan pemulangan Nikola akan menjadi ujian bagi koordinasi antara Kemlu, KBRI, dan pemerintah daerah. Jika prosesnya lambat, kepercayaan publik terhadap perlindungan WNI di luar negeri bisa tergerus. Sebaliknya, penanganan cepat dapat menjadi preseden bahwa negara hadir, bahkan bagi mereka yang terjebak di jalur ilegal. Pertanyaannya, seberapa siap aparat menindak sindikat perekrut yang terus beroperasi di ruang digital?



