KPK Absen, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda Sepekan
Baca dalam 60 detik
- Sidang perdana praperadilan Silmy Karim di PN Jakarta Selatan ditunda hingga 21 September 2026 karena KPK tidak hadir.
- Permohonan praperadilan ini menguji keabsahan penyitaan aset senilai total sekitar Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Penundaan memberi KPK waktu menyiapkan materi, sementara publik menanti apakah proses hukum tetap independen.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda selama satu pekan. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak dapat menghadiri persidangan pada Senin (14/9). Hakim tunggal Yuliana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 September 2026.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. ini berfokus pada keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK. Langkah hukum ini menjadi uji pertama atas prosedur penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim biro hukum masih menyiapkan materi yang diperlukan. "KPK meminta penjadwalan ulang untuk kebutuhan penyiapan materi," ujarnya melalui pesan tertulis. Alasan penundaan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan KPK menghadapi gugatan praperadilan, terutama karena perkara ini menyita perhatian publik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat struktural di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penyitaan aset senilai total sekitar Rp150 miliar menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi sektor imigrasi dalam beberapa tahun terakhir.
Praperadilan ini menjadi momen krusial untuk menguji apakah penyitaan yang dilakukan KPK sesuai dengan hukum acara. Jika hakim mengabulkan permohonan Silmy, penyitaan bisa dinyatakan tidak sah, yang berpotensi melemahkan konstruksi perkara. Sebaliknya, jika ditolak, posisi KPK semakin kuat. Penundaan sidang juga memberi ruang bagi KPK untuk mematangkan argumentasi, namun di sisi lain memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para tersangka.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji tindakan penyidik," kata seorang sumber di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Dari perspektif tata kelola imigrasi, kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan izin tinggal WNA yang berpotensi disalahgunakan. Pemerasan terhadap WNA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata investor dan wisatawan. Penguatan sistem digitalisasi dan transparansi di Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi keniscayaan agar praktik serupa tidak terulang.
Bagi publik, penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemberantasan korupsi. Apakah KPK akan memanfaatkan waktu sepekan untuk memperkuat bukti, atau justru menghadapi tekanan politik? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan menjadi arena netral untuk menguji kedua belah pihak. Sidang pada 21 September nanti akan menjadi indikator awal arah perkara ini.
Ke depan, putusan praperadilan tidak hanya menentukan nasib Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya, tetapi juga menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi di sektor pelayanan publik. Jika penyitaan dinyatakan sah, KPK memiliki pijakan lebih kuat untuk melanjutkan penyidikan. Namun, jika sebaliknya, KPK perlu meninjau ulang prosedur penyitaan agar tidak menjadi celah bagi tersangka untuk lolos dari jerat hukum. Masyarakat akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.



