Imigrasi Gagalkan Keberangkatan WN China di Makassar, Diduga Buru Penyu di Raja Ampat
Baca dalam 60 detik
- Wei Shang, warga negara China, diamankan otoritas imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin saat hendak meninggalkan Indonesia.
- Permintaan pencegahan datang dari Pemkab Raja Ampat setelah laporan dugaan perburuan penyu di kawasan Piaynemo.
- Kasus ini membuka celah pengawasan konservasi di destinasi wisata premium yang selama ini mengandalkan citra kelestarian.

Seorang warga negara China berinisial WS diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9), beberapa saat sebelum pesawat yang akan ditumpanginya lepas landas. Penangkapan itu dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang menduga pria tersebut terlibat dalam penangkapan dan konsumsi penyu di kawasan konservasi Piaynemo, Papua.
Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat resmi dari Pemkab Raja Ampat pada sore hari yang sama. Surat itu meminta agar WS dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. "Saat kami periksa manifes, namanya ada. Kami tunda keberangkatannya," ujar Abdi kepada media, Senin (14/9).
Meski telah mengamankan yang bersangkutan, Abdi mengaku belum mengetahui secara rinci pokok permasalahan yang menjerat WS. Ia hanya menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi pemerintah daerah. Rencananya, WS akan diterbangkan kembali ke Raja Ampat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya arus wisatawan asing ke Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai episentrum keanekaragaman hayati laut dunia. Penyu merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perburuan dan konsumsi penyu dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Namun, penegakan aturan di lapangan masih menghadapi tantangan. Luasnya wilayah perairan Raja Ampat dan keterbatasan personel pengawas membuat praktik ilegal semacam ini sulit terdeteksi sejak awal. Dalam banyak kasus, tindakan hukum baru muncul setelah ada laporan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi.
"Kami belum tahu persoalannya apa, tapi ada surat dari Pemkab Raja Ampat untuk mencegah WNA tersebut," kata Abdi Widodo Subagio, Kepala Imigrasi Makassar.
Pengamat kebijakan kelautan menilai insiden ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjaga kawasan konservasi yang telah diakui UNESCO. Reputasi Raja Ampat sebagai destinasi wisata premium sangat bergantung pada kelestarian ekosistemnya. Jika kasus serupa terus terjadi tanpa penindakan tegas, kepercayaan wisatawan dan mitra internasional bisa tergerus.
Dari sisi regulasi, koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, dan aparat penegak hukum menjadi kunci. Surat pencegahan dari Pemkab Raja Ampat menunjukkan mekanisme antarkelembagaan berjalan, tetapi efektivitasnya bergantung pada kecepatan informasi dan kesigapan petugas di lapangan. Keterlambatan beberapa jam saja bisa membuat pelaku lolos ke luar negeri.
Bagi wisatawan asing, kasus ini menjadi peringatan bahwa Indonesia tidak memberi ruang toleransi terhadap kejahatan lingkungan. Pemerintah daerah di kawasan konservasi lain, seperti Komodo, Bunaken, dan Wakatobi, perlu memperkuat pengawasan serupa agar tidak menjadi celah berikutnya.
Ke depan, publik akan menantikan apakah proses hukum terhadap WS berjalan transparan dan tuntas. Yang tak kalah penting, apakah insiden ini mendorong penguatan sistem pengawasan di Raja Ampat, atau hanya menjadi berita yang lekas surut tanpa perbaikan struktural.



