Produser Film 'Sang Pengadil' Didakwa Jadi Perantara Pencucian Uang Eks Pejabat MA
Baca dalam 60 detik
- Agung Winarno, produser eksekutif film 'Sang Pengadil', menghadapi dakwaan menyembunyikan aset milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.
- Dana korupsi diduga dialirkan ke produksi film, investasi sawit, dan aset kendaraan untuk menyamarkan asal-usulnya.
- Kasus ini membuka celah pengawasan industri kreatif dan sektor riil sebagai sarana pencucian uang.

Produser eksekutif film 'Sang Pengadil', Agung Winarno, didakwa melakukan penyamaran dan penyembunyian harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Jaksa menilai Agung berperan sebagai perantara yang menempatkan dana haram ke dalam kegiatan bisnis tampak sah. Modusnya mencakup pembiayaan produksi film, penyembunyian dokumen surat keterangan ganti rugi, hingga menyembunyikan satu unit Toyota Alphard. Langkah itu, menurut jaksa, dilakukan agar jejak asal-usul uang sulit dilacak aparat.
Kasus ini mencuat ketika Zarof ditangkap pada Oktober 2024. Sejumlah aset dan dokumen yang terkait dengannya kemudian ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor Agung. Jaksa mengungkap bahwa hubungan antara Agung dan Zarof telah terjalin sejak pertemuan saat ibadah haji pada 2011, yang kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis dengan pola pencampuran dana.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan aliran dana ke sektor perkebunan sawit. Zarof diduga menanam uang Rp1 miliar pada 2010 untuk membeli lahan di Guntung Dumai, Riau, melalui perantara Ali Amran. Perusahaan yang awalnya bernama PT Sriguntung Sumadeh itu kemudian berubah menjadi PT Sinar Riau Palm Oil. Meski Zarof tidak tercatat dalam kepengurusan sejak 2014 hingga 2022, modal perusahaan disebut tetap bersumber dari hartanya. Dari bisnis ini, ia disebut meraup keuntungan Rp70 juta per bulan.
Selain itu, Agung juga didakwa menyembunyikan lima boks dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil di kantornya. Jaksa menyatakan dokumen tersebut adalah aset Zarof yang sengaja disembunyikan. Tidak hanya itu, pada Januari 2026, Agung menerima Rp1 miliar dari Zarof untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.
"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa dalam persidangan.
Agung didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menyertainya memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi ruang bagi upaya pengaburan aset hasil kejahatan.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama pelaku industri kreatif dan investor, kasus ini menjadi peringatan bahwa sektor hiburan dan perkebunan bisa menjadi celah pencucian uang. Transparansi sumber pendanaan produksi film dan tata kelola perusahaan perkebunan perlu diawasi lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berulang kali menekankan pentingnya prinsip mengenal pelanggan, namun praktik di lapangan masih menghadapi tantangan.
Ke depan, publik menanti apakah dakwaan ini akan mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana. Pertanyaannya, seberapa efektif rezim anti-pencucian uang Indonesia menjangkau sektor-sektor yang selama ini dianggap 'bersih' seperti film dan sawit?



