Tiga Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp 5,19 Miliar dalam Pengadaan Lahan Kali Pesanggrahan
Baca dalam 60 detik
- Dakwaan menyebut dua pejabat dan satu warga memperkaya diri lewat pembayaran ganti rugi fiktif atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
- Kejanggalan dokumen terungkap: nama pembeli hanya 'Yanto' tanpa identitas jelas dan tidak tercatat dalam buku register kelurahan.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan tanah untuk proyek publik yang rawan disalahgunakan.

Jaksa penuntut umum resmi mendakwa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan di Jakarta Barat, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,19 miliar. Mereka disebut secara bersama-sama meloloskan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak atas tanah yang sebenarnya merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka yang menjadi terdakwa adalah Endang Prihatin Handayani, Lurah Srengseng periode 2012-2016; Bambang Djoko Susilo, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat; serta Yanto Budiyanto yang mengaku sebagai pemilik tanah dan penerima uang kompensasi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan surat dakwaan, Endang dan Bambang yang duduk sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk program normalisasi Kali Pesanggrahan diduga memperkaya Yanto dengan mengesahkan pembayaran dari APBD DKI Jakarta. Padahal, lahan seluas sekitar 1.300 meter persegi di Jalan Pos Pengumben, Kelurahan Srengseng, telah tercatat sebagai Kebun Bibit milik Dinas Pertamanan sejak 1990 dalam KIB A. Jaksa meyakini uang sebesar Rp 5.194.315.000 yang mengalir ke Yanto merupakan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta yang terbit pada 29 Mei 2026.
Kejanggalan mulai terlihat dari dokumen yang dijadikan dasar klaim Yanto. Ia hanya mengantongi akta jual beli (AJB) Nomor 975/1974 yang dibuat pada 2 September 1974 oleh Camat Kebon Jeruk selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam akta tersebut, nama pembeli hanya ditulis 'Yanto' tanpa identitas lengkap dan tidak didukung dokumen resmi yang membuktikan bahwa 'Yanto' yang dimaksud adalah Yanto Budiyanto. Yang lebih mencolok, usia pembeli dalam AJB tercatat 35 tahun, sementara berdasarkan data kependudukan, Yanto lahir pada 1963. Artinya, saat akta diterbitkan, ia masih berusia sekitar 11 tahun. Selain itu, peralihan hak atas tanah itu tidak pernah dicatat dalam buku register tanah Kelurahan Srengseng.
Jaksa juga menggarisbawahi bahwa Bambang Djoko Susilo secara sepihak mengendalikan seluruh proses administrasi pengadaan tanah, mulai dari penelitian status hukum hingga penetapan ganti rugi. Padahal, aturan mewajibkan tahapan tersebut dilakukan secara kolektif oleh panitia. "Terdakwa dengan sengaja memusatkan proses administrasi pada bagiannya, melanggar prinsip kolektif yang seharusnya menjadi benteng pengawasan," ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini membuka kembali kerentanan dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur publik di Indonesia. Meski regulasi telah diperketat, praktik manipulasi dokumen dan lemahnya verifikasi lapangan masih menjadi celah yang kerap dieksploitasi. Pengamat kebijakan publik menilai kasus seperti ini menunjukkan perlunya digitalisasi data pertanahan dan penguatan peran Badan Pertanahan Nasional dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan dana negara.
Bagi warga Jakarta, kasus ini memiliki arti penting karena menyangkut proyek normalisasi Kali Pesanggrahan yang bertujuan mengurangi risiko banjir. Jika dana kompensasi salah sasaran, proyek bisa terhambat dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat dan media masih diperlukan untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan tepat sasaran.
Ke depannya, pengadilan akan menguji alat bukti dan kesaksian para pihak. Pertanyaan yang mengemuka: apakah praktik serupa terjadi di proyek pengadaan tanah lain di DKI Jakarta? Jika ya, berapa banyak lagi dana publik yang berpotensi bocor? Putusan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korupsi di sektor pertanahan, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat birokrasi.



