Aliran USD 271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Mantan staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, menjadi saksi kunci yang membeberkan pembagian fee percepatan haji hingga USD 905 ribu.
- Sebanyak USD 271.500 disebut mengalir ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam korupsi kuota haji.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini berpotensi membuka kasus korupsi lebih luas di lingkungan Kementerian Agama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi sorotan ketika mantan staf Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, mengungkap aliran dana fee percepatan kuota haji tambahan yang mencapai USD 905 ribu. Dalam kesaksiannya pada Selasa (8/9/2026), Ridwan menyebut bahwa sebagian dana tersebut, yakni USD 271.500, mengalir ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan ini menjadi bukti baru yang semakin memperkuat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menghadirkan Ridwan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum mulanya mengonfirmasi bahwa total fee percepatan yang dihasilkan dari kuota haji tambahan mencapai USD 905 ribu. Ridwan mengaku menerima uang tersebut dan menahannya sesuai arahan Rizky Fisa Abadi hingga pelaksanaan haji selesai. Namun, ketika jaksa mendesak soal pembagian dana, Ridwan justru menyebut sejumlah nama, termasuk Yaqut, yang diduga menerima bagian sebesar USD 271.500.
Keterangan Ridwan ini sejalan dengan dakwaan yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai aliran dana ke Yaqut, Ridwan memilih untuk tidak menjawab langsung dan meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan. Ia bahkan sempat menjawab, "Nggak clear pak," yang kemudian direspons jaksa dengan akan mencari BAP selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, juga menyoroti aliran dana tersebut. Hakim Kadek menanyakan kepada Ridwan mengenai bukti pembagian fee yang disebutkan sempat ditulis di papan tulis di ruangan Rizky Fisa Abadi. Menariknya, Ridwan mengklarifikasi bahwa bukti tersebut bukan di papan tulis, melainkan di layar monitor laptop yang terhubung ke televisi di ruangan Rizky. Keterangan ini membuka tabir baru mengenai bagaimana pembagian fee tersebut didokumentasikan, sekaligus menunjukkan adanya upaya pencatatan yang sistematis.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Yaqut, tetapi juga menyoroti praktik pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi perhatian publik. Kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah Indonesia justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir oknum. Modus yang terungkap, mulai dari penentuan kuota hingga pembagian fee, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di lingkungan Kemenag. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal Kementerian Agama dalam mengelola dana haji yang jumlahnya sangat besar.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini merupakan ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Jika terbukti bersalah, Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya akan mencoreng nama baiknya sebagai mantan pejabat negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji. Lebih jauh, kasus ini berpotensi membuka kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di tahun-tahun sebelumnya, mengingat praktik serupa diduga telah berlangsung lama.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa biaya haji yang mereka bayarkan tidak selalu digunakan secara transparan. Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan tata kelola haji, temuan dalam persidangan ini menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Ke depan, penguatan pengawasan internal dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi jutaan umat Islam Indonesia yang menantikan kepastian penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan akuntabel. Apakah kasus ini akan menjadi momentum reformasi tata kelola haji, atau justru tenggelam dalam dinamika politik? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban dari aparat penegak hukum.



