Uji Formil UU Polri di MK: Kewenangan Baru di KUHAP Dinilai Wajib Diimbangi Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- MK menggelar sidang uji formil UU Polri yang memperluas peran kepolisian dalam KUHAP baru, dengan pemohon mempersoalkan proses pembentukan yang minim partisipasi publik.
- Pihak terkait menilai penguatan Kompolnas, pembatasan penugasan di luar institusi, dan aturan batas usia dinas menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Putusan MK akan menentukan apakah norma baru dianggap konstitusional atau harus dikembalikan ke UU lama, berimplikasi pada keseimbangan kekuasaan aparat penegak hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena perdebatan tentang masa depan kepolisian Indonesia. Dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian, sejumlah pihak menegaskan bahwa perluasan kewenangan Polri di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang kokoh. Salah satu sorotan utama adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai penyeimbang eksternal.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh pemohon yang mempersoalkan proses pembentukan UU tersebut. Mereka menilai tidak ada harmonisasi yang memadai di Badan Legislasi DPR, dan partisipasi publik nyaris terabaikan. Jika MK mengabulkan permohonan, UU tersebut bisa dinyatakan tidak mengikat dan ketentuan lama kembali berlaku—sebuah skenario yang akan mengubah peta hukum acara pidana nasional.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (8/9/2026), kuasa hukum Imamuddin, Putri Adinda, menyampaikan bahwa penambahan peran Polri dalam KUHAP baru secara konstitusional mengharuskan hadirnya instrumen pengawasan kelembagaan. Menurutnya, UU Polri yang baru telah memuat sejumlah norma yang dirancang untuk membatasi kekuasaan, antara lain penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal, pembatasan penugasan anggota di luar institusi, serta pengaturan batas usia dinas atau pensiun.
“Setiap penambahan kewenangan aparat penegak hukum harus diikuti dengan penguatan akuntabilitas, terutama ketika bersentuhan dengan hak asasi warga negara seperti upaya paksa dalam penyelidikan dan penyidikan,” ujar Putri di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa norma-norma tersebut membuktikan UU ini tidak semata memperkuat Polri, tetapi juga meletakkan kerangka pembatasan yang proporsional dengan peran baru di sistem peradilan pidana pasca-KUHAP baru.
Penguatan Kompolnas sendiri merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akhirnya diakomodasi dalam undang-undang. Namun, apakah pengawasan eksternal semacam ini cukup efektif di lapangan masih menjadi pertanyaan besar. Sejarah mencatat, lembaga pengawas kerap kali tidak memiliki daya paksa yang memadai untuk menindak pelanggaran yang dilakukan institusi yang diawasi.
Selain itu, pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur kelembagaan menjadi isu krusial. Selama ini, banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian, BUMN, hingga lembaga daerah, yang berpotensi memperluas pengaruh Polri ke ranah eksekutif. Aturan baru ini diharapkan dapat membendung praktik tersebut, meskipun implementasinya tentu akan menghadapi resistensi dari internal kepolisian.
Aturan batas usia dinas juga menjadi instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada personel tertentu dalam waktu yang terlalu panjang. Dengan adanya regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat, diharapkan tidak ada lagi figur yang mendominasi institusi dalam durasi yang tidak wajar.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar sengketa hukum formal. Ini menyangkut keseimbangan antara keamanan dan hak sipil. Jika MK memutuskan bahwa UU tersebut cacat formil, maka seluruh norma yang sudah disusun—termasuk penguatan Kompolnas—akan ikut gugur. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka KUHAP baru dengan kewenangan Polri yang lebih besar akan tetap berlaku, dan efektivitas pengawasan menjadi taruhannya.
Para pengamat hukum memandang putusan MK nanti akan menjadi preseden penting bagi masa depan reformasi birokrasi kepolisian. Akankah Mahkamah Konstitusi berani mengoreksi proses legislasi yang dinilai kurang transparan, atau justru mengesahkan produk hukum yang lahir dari proses yang dipersoalkan? Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum di Indonesia untuk dekade berikutnya.



