CCTV Apartemen Jadi Bukti Kunci Dugaan Perselingkuhan: Pengusaha Laporkan Istri dan Suami Artis ke Polda Metro Jaya
Baca dalam 60 detik
- Pengusaha Ariestya Agung Setiawan melaporkan istrinya, EF, dan pria berinisial M, suami artis, atas dugaan perzinaan, dengan menyerahkan rekaman CCTV dari apartemen miliknya sebagai bukti utama.
- Kuasa hukum menegaskan rekaman tersebut sangat valid dan menjadi penentu naiknya perkara ke tahap penyidikan, meski isi rekaman belum dibuka untuk publik.
- Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum keluarga di Indonesia, termasuk status harta bersama dan implikasi privasi dalam penggunaan alat bukti digital.

Pengusaha Ariestya Agung Setiawan, yang akrab disapa Aris, resmi melaporkan istrinya, EF, dan pria berinisial M—yang disebut sebagai suami seorang artis—ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan. Laporan ini tidak hanya mengandalkan kesaksian, tetapi juga menyertakan rekaman CCTV dari apartemen milik Aris yang diklaim merekam aktivitas keduanya. Langkah ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan berpotensi membuka ranah hukum yang rumit terkait pembuktian perzinaan di Indonesia.
Konferensi pers digelar di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026), di mana kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, menyatakan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik. "Bukti itu sangat valid karena berupa rekaman video," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, isi rekaman tersebut sengaja tidak dipublikasikan karena menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Aris mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap istrinya muncul setelah EF kerap meninggalkan rumah sejak pagi hingga malam tanpa kejelasan tujuan. Ia kemudian meminta bantuan seorang teman untuk mengikuti EF, yang akhirnya mengarah pada apartemen miliknya sendiri. "Karena kecurigaan saya besar, saya memasang CCTV di unit saya sendiri," jelas Aris. Rekaman tersebut, menurut Dodi, tidak hanya merekam aktivitas di dalam unit, tetapi juga menangkap momen kedatangan seseorang hingga masuk ke apartemen.
Selain apartemen, Aris juga menyoroti aset lain yang diduga digunakan oleh M, yakni sebuah mobil Lexus yang dibeli menggunakan uangnya dan tercatat atas nama istrinya. "Punya saya. Saya beli atas nama istri. Semua kuitansi ada di handphone saya," tegasnya. Namun, Dodi memberikan perspektif hukum keluarga yang berbeda: karena Aris dan EF masih berstatus suami istri yang sah, mobil tersebut merupakan harta bersama. "Jadi istrinya boleh memakai, dia pun boleh pakai," ujarnya, menegaskan kompleksitas status aset dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat di tengah maraknya pemberitaan perselingkuhan yang melibatkan publik figur, memicu diskusi tentang batas privasi dan penggunaan teknologi untuk pembuktian. Di Indonesia, perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pasangan yang sah. Rekaman CCTV, meski dianggap alat bukti yang kuat, masih memerlukan pengujian keabsahan di pengadilan, terutama terkait cara perolehannya. Hal ini menjadi perhatian bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum.
Menariknya, Aris mengaku sempat bertemu langsung dengan EF dan M setelah kejadian yang terekam. Ia mengungkapkan rasa marah dan kecewa, tetapi tidak terjadi cekcok besar. Yang lebih ia sesali adalah keputusan istrinya yang menolak pulang bersamanya. "Istri saya itu, masa dizalimi. Sebagai suami yang sah yang dizalimi, pasti semuanya akan marah dan tidak terima," ujarnya dengan nada getir. Pernyataan ini menggambarkan luka emosional yang mendalam, namun juga menegaskan niatnya untuk menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka pertanyaan tentang perlindungan privasi dan potensi penyalahgunaan CCTV. Meski Aris memasang kamera di properti miliknya sendiri, tindakan ini tetap menuai perdebatan etis. Apakah rekaman yang diperoleh secara diam-diam dapat dijadikan alat bukti yang sah? Para ahli hukum menilai bahwa meskipun alat bukti elektronik diakui dalam sistem peradilan Indonesia, proses pengumpulannya harus sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak dianggap melanggar hak privasi pihak lain.
Ke depan, keputusan penyidik untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan akan menjadi penentu. Jika terbukti, pasal perzinaan mengancam pelaku dengan pidana penjara. Namun, proses hukum yang panjang dan berpotensi memakan waktu bertahun-tahun bisa menjadi ujian kesabaran bagi Aris. Pertanyaannya, akankah bukti CCTV ini cukup kuat untuk membongkar dugaan perselingkuhan, atau justru memicu perdebatan baru tentang batas privasi di era digital?



