Ace Hasan Bantah Namanya Dicatut dalam Kasus Kuota Haji: Saya Tak Pernah Minta Jatah
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan kuota haji khusus, menyusul namanya muncul dalam berkas persidangan.
- Saksi Abdul Muhyi mengaitkan daftar floating kuota haji dengan arahan pejabat Kemenag, sementara Ace menyebut semua aspirasi hanya diteruskan ke sistem.
- Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menyeret kerugian negara hingga Rp622 miliar dan melibatkan ratusan penyelenggara ibadah haji khusus.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, setelah namanya disebut-sebut dalam daftar floating kuota haji khusus yang diungkap saksi di pengadilan. Ia menegaskan tidak pernah meminta jatah kuota pribadi dan menganggap pencatutan namanya sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
Bantahan ini disampaikan Ace menyusul kesaksian Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020, yang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (8/9), membenarkan keberadaan nama Ace dalam daftar floating kuota haji khusus 2023-2024. Daftar itu sendiri merupakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan jaksa sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, politikus Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan Komisi VIII, ia kerap menerima kunjungan calon jemaah haji yang meminta bantuan percepatan keberangkatan. Namun, ia mengaku selalu merespons dengan penjelasan bahwa proses keberangkatan haji sepenuhnya mengikuti aturan dan sistem antrian yang berlaku di Kementerian Agama. "Saya tidak pernah meminta kuota haji. Banyak calon jemaah datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag, tapi saya selalu tegaskan kewenangan itu mutlak ikut aturan," ujarnya saat dihubungi pada hari yang sama.
Ace juga menegaskan bahwa semua aspirasi yang masuk diteruskannya ke sistem Kemenag yang memegang data, tanpa intervensi apa pun. Ia menjelaskan, keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh nomor urut daftar tunggu, sehingga tidak ada alasan untuk memanipulasi nama demi kepentingan pribadi. "Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa daftar nama jemaah haji khusus dengan kategori TX (calon jemaah dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) berasal dari M. Agus Syafii, pejabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024. Menurut Muhyi, istilah "floating" merujuk pada proses plotting awal yang realisasinya belum pasti. "Floating itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, sebetulnya mem-plotting sekian, tapi realisasinya berapa gitu," jelasnya di hadapan majelis hakim.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menyeret nama Ace, tetapi juga melibatkan sejumlah saksi lain, seperti mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, pihak swasta Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Selain itu, perkara ini diduga turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terlibat.
Kasus ini menyoroti celah pengelolaan kuota haji khusus yang selama ini menjadi perhatian publik. Meski Ace Hasan membantah terlibat, kesaksian Abdul Muhyi yang mengaitkan daftar floating dengan arahan pejabat Kemenag membuka ruang penyelidikan lebih lanjut. Pertanyaan besarnya, apakah praktik serupa masih terjadi pada periode-periode berikutnya, dan bagaimana Kemenag serta DPR memastikan transparansi kuota haji ke depan? Publik tentu menunggu perkembangan persidangan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar itu.



