Eks Staf Kemenag Akui Beli Berlian dan Mobil Mewah dari Fee Percepatan Haji: Aliran Dana Rp 12 Miliar Terungkap di Sidang
Baca dalam 60 detik
- Ridwan Kurniawan, mantan staf Kemenag, membenarkan aset mewahnya dibeli dari fee percepatan haji yang bersumber dari PIHK 2024 senilai USD 786 ribu.
- Sidang Tipikor Jakarta menguak aliran dana yang sempat dipegang Gus Alex, eks stafsus Menag, dengan pengembalian yang berkurang USD 86 ribu.
- Kasus ini berpotensi memperluas jerat hukum ke pihak lain dan menyoroti lemahnya pengawasan kuota haji tambahan di Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi panggung pembongkaran praktik nakal di balik kuota haji tambahan. Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), secara terbuka mengakui bahwa rumah, dua unit Range Rover, perhiasan berlian, hingga koleksi tas mewah yang dimilikinya dibiayai dari uang fee percepatan haji yang diduga dipungut secara ilegal pada 2024.
Pengakuan itu disampaikan Ridwan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan kawan-kawan, Selasa (8/9/2026). Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan sumber dana yang selama ini menjadi pertanyaan publik: aliran USD 786 ribu yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun 2024. Jumlah tersebut, jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, setara dengan lebih dari Rp 12 miliar—angka yang sulit dilepaskan dari praktik 'jual kursi' keberangkatan haji yang marak dikeluhkan masyarakat.
Kronologi yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan bagaimana uang tersebut bergerak. Ridwan mengaku sempat mengembalikan dana itu kepada PIHK, tetapi nilainya berkurang USD 86 ribu—celah yang kemudian menjadi sorotan jaksa. Sebelum sampai ke tangannya, uang tersebut disebut pernah berada di tangan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama. Nama Gus Alex memang sudah lama dikaitkan dengan berbagai transaksi tidak wajar di lingkungan Kemenag, dan kesaksian ini semakin memperkuat dugaan adanya rantai koordinasi yang melibatkan pejabat tinggi.
Selain dana USD 786 ribu, jaksa juga membeberkan barang bukti lain: uang tunai Rp 668 juta yang diklaim Ridwan sebagai milik pribadi untuk istrinya, Nila, serta giro antar cabang senilai USD 43.400 yang terkait dengan fee dari PT Faruk. Barang-barang mewah yang disita KPK—mulai dari tas Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, hingga Saint Laurent, ditambah Lego Star Wars dan gelang emas putih berhiaskan berlian—menjadi bukti nyata bagaimana uang publik dikonversi menjadi gaya hidup pribadi.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama pengadilan. Ia menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengantre puluhan tahun untuk berangkat haji, sementara segelintir orang dengan 'uang pelicin' bisa melompati antrean. Praktik fee percepatan ini, jika terbukti, menunjukkan adanya pasar gelap kuota haji yang dikelola secara sistematis—sebuah ironi di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ibadah haji pasca-skandal 2022.
Pengamat kebijakan publik menilai kesaksian Ridwan membuka peluang besar bagi KPK untuk menelusuri aliran dana lebih jauh. Pertanyaan krusial yang belum terjawab: ke mana sisa USD 86 ribu itu menguap, dan apakah Gus Alex hanya perantara atau turut menikmati? Jaksa dipastikan akan terus menggali keterangan saksi-saksi lain untuk menemukan titik terang.
Persidangan yang masih berlangsung ini tidak hanya menentukan nasib Gus Yaqut dan kawan-kawan, tetapi juga menguji kredibilitas lembaga Kemenag di mata publik. Apakah kasus ini akan menjadi momentum reformasi menyeluruh, atau justru tenggelam dalam pusaran birokrasi yang rumit? Publik menunggu dengan mata tajam.



