Eks Jampidsus Bantah Terima Aliran Dana Tan Kian: Fakta vs Spekulasi Rp40 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Febrie Adriansyah kembali diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, namun ia menolak tuduhan menerima uang dari Tan Kian.
- Kuasa hukum menegaskan kliennya kooperatif dan meminta publik memisahkan fakta hukum dari rumor yang menyebut aliran dana Rp40 miliar ke sejumlah pejabat.
- Kasus ini menguji kredibilitas aparat penegak hukum di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Agenda pemeriksaan kali ini masih berkutat pada penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dua kasus besar yang pernah ditangani kejaksaan dan menjadi sorotan publik. Kehadiran Febrie sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini belum usai, bahkan berpotensi merembet ke aktor-aktor lain di lingkungan kejaksaan.
Febrie tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pagi dan diperiksa hingga sore hari. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menjawab sekitar 20 hingga 22 pertanyaan yang diajukan penyidik. Materi tersebut, menurut Febri, merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya saat Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, pemeriksaan ini secara spesifik hanya menyangkut satu perkara, bukan dua sekaligus, dan belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat dikaitkan dengan kasus ini.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar narasi bahwa Febrie menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Tuduhan ini mengemuka dari materi praperadilan yang diajukan pihak terkait dan langsung menjadi bola liar di ruang publik. Namun, kuasa hukum Febrie dengan tegas membantah. "Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian, itu clear sekali disampaikan," ujar Febri Diansyah. Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu kebenarannya.
Febri Diansyah memaparkan bahwa berdasarkan pernyataan Tan Kian, uang tersebut memang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang, bukan kepada Febrie. Tan Kian sendiri, menurut Febri, tidak yakin apakah uang itu ditujukan untuk pihak-pihak tertentu di kejaksaan. "Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian, uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar. Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," jelas Febri. Dengan demikian, klaim adanya aliran dana ke Febrie dinilai sebagai pencatutan nama yang tidak berdasar.
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar nasib seorang jaksa. Kejaksaan Agung tengah berada dalam sorotan tajam, mengingat kasus Asabri dan Jiwasraya merupakan ujian besar bagi kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Publik menanti apakah pengusutan kasus ini berjalan transparan atau justru menjadi ajang saling menjatuhkan antaraparat. Bagi investor dan pelaku pasar, kepastian hukum menjadi prasyarat utama untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Jika kasus ini berlarut-larut dan meninggalkan kesan tebang pilih, kepercayaan terhadap sistem peradilan bisa tergerus.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung yang terus memeriksa mantan pejabatnya sendiri menunjukkan adanya upaya internal cleansing. Namun, publik juga mencermati apakah pemeriksaan ini murni penegakan hukum atau ada motif lain, mengingat Febrie dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memberantas korupsi. Beberapa pengamat menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi di masa depan, terutama yang melibatkan aparat sendiri.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru, termasuk Ferry Hongkiriwang, dan apakah dugaan TPPU akan segera menyusul. Febri Diansyah sendiri mengisyaratkan bahwa pemeriksaan TPPU bisa saja dilakukan di lain waktu. Jika aliran dana Rp40 miliar itu benar-benar ditelusuri hingga ke akar-akarnya, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak nama, termasuk dari kalangan pengusaha dan pejabat tinggi.
Bagaimanapun, proses hukum yang sedang berjalan adalah momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan independensinya. Mampukah institusi ini membersihkan diri dari stigma lama dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum? Jawabannya akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



