Nama Ace Hasan Muncul di Sidang Korupsi Haji, Politikus Golkar Itu Bantah Minta Kuota
Baca dalam 60 detik
- Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap nama Ace Hasan Syadzily dalam daftar jemaah haji khusus, namun ia membantah pernah meminta jatah.
- Jaksa KPK menghadirkan saksi yang menyebut daftar 'floating' berasal dari pejabat Kemenag, mengindikasikan praktik plotting kuota di luar prosedur resmi.
- Kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, dengan kerugian negara ditaksir Rp622 miliar dan melibatkan 313 penyelenggara haji khusus.

Nama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Politikus Partai Golkar itu disebut-sebut berada dalam daftar calon jemaah haji khusus yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/9). Meski demikian, Ace dengan tegas membantah pernah meminta jatah kuota haji.
Nama Ace terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020. Dalam dokumen itu, terdapat daftar 'floating' yang memuat nama-nama calon jemaah haji beserta kuota yang dialokasikan. Abdul Muhyi, yang dihadirkan sebagai saksi, mengonfirmasi bahwa Ace Hasan Syadzily memang masuk dalam daftar tersebut, seraya menyebutnya sebagai mantan pimpinan Komisi VIII DPR.
Menurut Abdul Muhyi, daftar 'floating' itu merupakan hasil pembicaraan dengan M. Agus Syafii, pejabat Kemenag yang membidangi perizinan haji khusus. Istilah 'floating' merujuk pada praktik memploting calon jemaah haji di atas kertas, namun realisasinya bisa berbeda. Data ini, lanjutnya, adalah usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan yang masuk ke Kemenag. Keterangan ini membuka tabir dugaan adanya permainan kuota yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Persidangan ini merupakan rangkaian dari kasus yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak berhak.
Menanggapi namanya yang disebut, Ace Hasan membantah keras telah meminta kuota haji. Ia menjelaskan bahwa selama menjabat di Komisi VIII, banyak calon jemaah yang datang meminta bantuan percepatan keberangkatan karena mengira pimpinan komisi memiliki jalur khusus ke Kemenag. Namun, Ace menegaskan bahwa semua aspirasi tersebut ia teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data. "Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," ujarnya kepada wartawan.
Konteks Indonesia: Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan ibadah haji, yang setiap tahunnya melibatkan antrean panjang hingga puluhan tahun. Praktik 'floating' yang terungkap mengindikasikan adanya celah bagi oknum untuk memanfaatkan posisi tawar dalam menentukan kuota. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, terutama yang berkaitan dengan ibadah, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Ke depannya, pengadilan akan terus menguji keterangan para saksi dan terdakwa. Pertanyaan krusial yang menggantung adalah sejauh mana keterlibatan Ace Hasan dalam praktik tersebut, dan apakah nama-nama lain yang tercantum dalam daftar 'floating' akan turut dipanggil. Jika terbukti ada permainan kuota yang sistematis, bukan tidak mungkin kasus ini akan meluas dan menyeret lebih banyak pejabat. Yang jelas, publik menunggu putusan yang tegas agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan haji tidak semakin terkikis.



