MAKI Desak KPK Jemput Paksa Dua Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Baca dalam 60 detik
- MAKI mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang merugikan negara hingga Rp28,38 miliar.
- Dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, telah mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga MAKI meminta upaya paksa berupa penjemputan paksa.
- KPK dinilai telah memiliki cukup bukti untuk menahan kedua anggota DPR tersebut, namun proses hukum dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menunda-nunda penuntasan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Desakan ini muncul setelah dua tersangka, yaitu anggota DPR Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga MAKI meminta KPK untuk mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026), menyatakan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menilai KPK sudah memiliki cukup alat bukti untuk segera menahan kedua tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan. "KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu?" ujarnya, mempertanyakan kelambanan proses hukum.
Boyamin menggarisbawahi bahwa KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk menerbitkan surat perintah membawa, jika tersangka tidak hadir tanpa alasan sah setelah dua kali dipanggil. Sikap abai Satori yang mangkir pada 31 Agustus 2026 dan Heri Gunawan yang tidak hadir pada 11 Juni 2026, menurut Boyamin, sudah seharusnya memicu langkah tegas tersebut. Ia mengingatkan agar KPK tidak hanya memberikan janji palsu mengenai penahanan, karena hal itu justru menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menerima aliran dana miliaran rupiah melalui yayasan yang mereka kelola, yang bersumber dari dana CSR BI dan OJK. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp28,38 miliar. Meski demikian, proses penyidikan berjalan lambat, dan kedua politisi tersebut justru menunjukkan ketidakkooperatifan dengan menghindari panggilan pemeriksaan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika yang berhadapan dengan aparat adalah para pemegang kekuasaan politik. Publik tentu berharap KPK dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika penjemputan paksa tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menguap seperti kasus-kasus korupsi lain yang melibatkan anggota dewan. Pertanyaannya, apakah KPK akan berani mengambil langkah tegas, atau justru membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di tanah air?
MAKI juga menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas lembaga keuangan negara. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, justru diduga dikorupsi oleh para wakil rakyat. Hal ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Jika para pelaku tidak dihukum, maka akan muncul persepsi bahwa korupsi di sektor keuangan adalah lahan yang aman bagi para politisi.
Ke depan, langkah KPK dalam kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas lembaga antirasuah. Apakah KPK mampu menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, atau justru akan kembali menghadapi intervensi politik yang selama ini kerap menghambat pemberantasan korupsi. Publik menunggu aksi nyata, bukan sekadar pernyataan. Desakan MAKI hanyalah salah satu suara dari sekian banyak harapan masyarakat akan keadilan.



