Pungutan PPN Digital Asing Dimulai 10 September: Empat Bank BUMN Sudah Siap, Ini Skemanya
Baca dalam 60 detik
- Mekanisme pemungutan PPN untuk transaksi digital luar negeri resmi beroperasi pada 10 September 2026, dimulai dari empat bank pelat merah.
- PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara tunggal, dengan bank sebagai pemotong pajak yang ditunjuk Ditjen Pajak.
- Potensi penerimaan negara dari skema ini belum bisa diprediksi, meski vendor menjanjikan angka besar; uji coba terbatas masih berlangsung.

JAKARTA โ Otoritas fiskal memastikan perbankan nasional telah siap menjalankan peran barunya sebagai pemungut pajak atas transaksi digital dengan penyedia luar negeri. Mekanisme yang tertuang dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital di Luar Negeri (SPP-TDLN) itu akan berlaku efektif pada 10 September 2026, hanya dua hari lagi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan tersebut setelah serangkaian uji coba yang melibatkan puluhan bank. Dalam keterangannya di Jakarta Utara, Selasa (8/9), ia mengungkapkan bahwa empat bank BUMN bahkan telah memulai proses pemungutan lebih awal. "Sudah siap semua. Peserta dites, kita sudah tes berapa puluh bank. Jadi akan segera mulai jalan," ujarnya.
Skema ini menyasar konsumen akhir di Indonesia yang membeli layanan atau produk digital dari luar negeri, seperti langganan platform streaming, aplikasi berbayar, hingga layanan cloud. Sebelumnya, kewajiban PPN atas transaksi semacam itu kerap tidak tertagih karena penjual tidak memiliki entitas hukum di dalam negeri. Dengan sistem baru, bank sebagai penerbit kartu atau kanal pembayaran akan memotong PPN secara otomatis saat transaksi terjadi.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli lalu. Regulasi itu menegaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TLDN, sesuai Penetapan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. PT Jalin, yang merupakan bagian dari ekosistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bertugas mengoordinasikan bank-bank yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Purbaya mengakui bahwa potensi pendapatan dari skema ini belum dapat dihitung secara pasti. Ia cenderung hati-hati meski vendor sistem menjanjikan angka yang signifikan. "Saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede. Itu akan terbukti dalam waktu dekat," katanya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih menunggu data empiris sebelum menargetkan penerimaan tertentu.
Bagi wajib pajak dan pelaku industri, kehadiran SPP-TLDN menandai perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan. Tidak lagi bergantung pada kepatuhan sukarela perusahaan digital asing, pemerintah kini menempatkan bank sebagai garda terdepan. Ini sejalan dengan upaya memperluas basis pajak di tengah ancaman pelebaran defisit.
Namun, implementasi teknis masih menyisakan pekerjaan rumah. Bank yang belum tergabung dalam uji coba harus segera menyesuaikan sistem inti mereka. Selain itu, sosialisasi kepada nasabah menjadi krusial agar tidak terjadi gejolak saat harga layanan digital otomatis naik karena beban pajak. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa penerapan pajak digital sering memicu perdebatan tentang siapa yang sebenarnya menanggung bebanโkonsumen atau penyedia layanan.
Dari sisi fiskal, skema ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk memantau transaksi digital secara lebih transparan. Data yang mengalir melalui bank dapat menjadi instrumen intelijen pajak untuk mengidentifikasi potensi penghindaran pajak di masa depan. Namun, hal ini menuntut penguatan keamanan data dan koordinasi antarlembaga.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah target penerimaan yang dijanjikan vendor terealisasi, atau justru memicu pergeseran perilaku konsumen ke metode pembayaran yang tidak terdeteksi? Jawabannya akan mulai terlihat dalam beberapa bulan pertama operasi, saat data realisasi pertama kali dilaporkan ke Ditjen Pajak.



