Penyatuan BMKG dan Badan Geologi: DPR Dukung, Efisiensi Penanganan Bencana Dipertaruhkan
Baca dalam 60 detik
- Komisi V DPR menyambut positif wacana penggabungan BMKG dan Badan Geologi yang diusulkan Presiden Prabowo untuk memperkuat koordinasi kebencanaan.
- Penggabungan ini dinilai mampu memangkas birokrasi dan menyatukan sumber daya pemantauan gunung api, namun tantangan administrasi dan kepegawaian masih mengganjal.
- Jika terealisasi, restrukturisasi ini berpotensi mengubah peta penanganan bencana nasional, terutama di tengah ancaman gempa dan erupsi di kawasan Cincin Api Pasifik.

Wacana penggabungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Badan Geologi yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto mendapat angin segar dari DPR. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, menilai langkah ini dapat menjadi kunci untuk mempercepat dan mempertajam respons nasional terhadap berbagai bencana alam yang kerap melanda Indonesia.
Menurut Lasarus, integrasi kedua lembaga ini bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memecah kebuntuan koordinasi yang selama ini kerap terjadi. Ia mencontohkan, saat gunung berapi menunjukkan aktivitas, Badan Geologi yang bernaung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengamatan, sementara BMKG juga memiliki instrumen pemantauan yang tersebar. Kondisi ini, menurutnya, seringkali menimbulkan tumpang tindih data dan memperlambat pengambilan keputusan.
"Geologi mengamati aktivitas gunung berapi. Dampak dari letusan itu BMKG juga punya instrumen. Peralatan dan sumber daya manusia yang terkait dengan geologi juga ada di BMKG. Saya setuju kalau itu digabungkan. Lebih efektif dan efisien dari sisi komunikasi," ujar Lasarus di kompleks parlemen, Selasa (9/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa dukungan politik terhadap gagasan presiden bukanlah tanpa dasar, melainkan lahir dari pengalaman empiris di lapangan.
Wacana ini pertama kali mengemuka dalam rapat terbatas mengenai penanganan bencana bersama kementerian/lembaga pada Senin (8/9/2026). Presiden Prabowo saat itu menggarisbawahi urgensi penggabungan tersebut dengan merujuk pada posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik (ring of fire). Rentetan bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, hingga letusan gunung berapi, dinilai membutuhkan sistem peringatan dini dan mitigasi yang lebih terpadu.
Namun, di balik dukungan tersebut, Lasarus mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa aspek personel dan administratif kenegaraan harus menjadi prioritas yang diselesaikan lebih dahulu. Perbedaan status kepegawaian, skema tunjangan, dan budaya organisasi antara BMKG yang berstatus lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan Badan Geologi yang merupakan unit di dalam Kementerian ESDM berpotensi menjadi sumber konflik internal jika tidak dikelola dengan cermat.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa pembenahan kelembagaan kebencanaan bukanlah pekerjaan mudah. Sejarah mencatat berbagai upaya restrukturisasi seringkali tersendat di tengah jalan karena ego sektoral dan resistensi birokrasi. Pertanyaannya, apakah kali ini pemerintah memiliki kemauan politik yang cukup kuat untuk menuntaskan agenda ini? Pengalaman dari negara lain, seperti Jepang dan Selandia Baru yang memiliki badan meteorologi dan geologi terpadu, bisa menjadi bahan pembelajaran. Namun, penerapannya di Indonesia tentu memerlukan adaptasi yang mendalam terhadap struktur pemerintahan yang ada.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa penggabungan ini dapat menjadi momentum untuk membangun sistem peringatan dini yang lebih holistik. Saat ini, informasi gempa bumi dan peringatan tsunami dikeluarkan oleh BMKG, sementara informasi tentang pergerakan tanah dan potensi longsor seringkali berasal dari Badan Geologi. Dengan adanya satu komando, data dapat diintegrasikan secara real-time, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan cepat.
Meski demikian, jalan menuju integrasi masih panjang. DPR, melalui Komisi V, akan mengawal proses pembahasan ini, terutama terkait dengan revisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kedua lembaga. Pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana pemerintah akan menyusun peta jalan yang jelas, termasuk skema pembiayaan transisi dan penempatan pegawai. Apakah langkah ini akan menjadi solusi jitu untuk mengurangi risiko bencana, atau justru menciptakan masalah baru di tengah upaya reformasi birokrasi? Publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan wacana ini.



