Singapura Perketat Aturan Kendaraan Nonaktif: Denda Naik, Ekspor Kini Wajib Lewat Skema Resmi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Singapura mengajukan RUU baru yang mewajibkan ekspor kendaraan nonaktif melalui eksportir resmi dan memangkas masa tenggang pembuangan dari satu bulan menjadi 14 hari.
- Lonjakan kasus penggunaan kendaraan nonaktif di jalan raya—dari 40 kasus pada 2022 menjadi 245 pada 2025—mendorong langkah penegakan hukum yang lebih agresif, termasuk penguncian roda di tempat.
- RUU ini juga membidik individu berisiko tinggi, termasuk remaja di bawah 18 tahun yang rawan dieksploitasi sindikat kejahatan, dengan larangan registrasi kendaraan baru.

Pemerintah Singapura bergerak cepat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk tetap mengoperasikan kendaraan yang telah dicabut registrasinya. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Land Transport and Related Matters (No. 2) yang dibacakan pertama kali di Parlemen pada Selasa (8/9), otoritas setempat memperkenalkan empat langkah kunci untuk memastikan kendaraan nonaktif benar-benar dibuang atau diekspor secara sah, sekaligus menindak tegas pelanggaran yang kian marak.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Data Kementerian Transportasi (MOT), Otoritas Transportasi Darat (LTA), dan Kepolisian Singapura (SPF) menunjukkan lonjakan signifikan kasus kendaraan nonaktif yang masih dipakai di jalan. Jika pada 2022 dan 2023 tercatat masing-masing 40 dan 39 kasus, angka itu melonjak menjadi 75 pada 2024 dan 245 pada 2025. Hingga Mei 2026 saja, LTA telah menyelidiki 122 kasus—hampir separuh dari total kasus setahun penuh sebelumnya.
Kendaraan nonaktif, yang secara hukum tidak layak jalan dan tidak memiliki asuransi valid, bukan sekadar pelanggaran administratif. Otoritas mencatat sejumlah insiden tabrak lari dan penyalahgunaan kendaraan semacam ini untuk aktivitas kriminal, termasuk penyelundupan narkoba. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pemuda 17 tahun pada Januari lalu setelah aksi kejar-kejaran kecepatan tinggi di Geylang; ia mengemudikan kendaraan nonaktif dalam pengaruh narkoba. Pada Juli, pria 22 tahun juga didakwa dengan sejumlah pelanggaran lalu lintas karena mengemudikan kendaraan nonaktif di beberapa lokasi tanpa lisensi yang sah.
Untuk menekan praktik ini, RUU tersebut memperkenalkan Skema Eksportir Resmi (Authorised Exporter Scheme). Nantinya, setiap kendaraan nonaktif yang akan diekspor wajib melalui eksportir yang telah mendapat otorisasi LTA. Saat ini, pemilik bebas mengatur ekspor sendiri atau melalui dealer motor dan jasa pengiriman—celah yang kerap disalahgunakan oleh eksportir nakal yang gagal memproses pembuangan secara benar. Eksportir resmi akan diwajibkan menyimpan kendaraan di lokasi yang disetujui LTA dan melakukan aktivitas ekspor seperti pemotongan dan pengepakan di area aman yang telah ditentukan.
Skema ini juga memperpendek masa tenggang bagi pemilik untuk memenuhi kewajiban pembuangan, dari satu bulan menjadi 14 hari. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan sebelum benar-benar dimusnahkan. Pemilik kini hanya perlu menyerahkan kendaraan ke eksportir resmi, tempat pemotongan besi tua (scrapyard) resmi, atau operator zona pengolahan ekspor yang ditunjuk—tanpa perlu lagi mengirim dokumen pembuangan ke LTA. Namun, mereka yang gagal menyerahkan bukti pembuangan akan menghadapi denda harian hingga SGD 500 sampai bukti tersebut diserahkan.
Selain itu, RUU ini memberi kewenangan pemerintah untuk mencegah registrasi kendaraan baru atau transfer kepemilikan kepada individu berisiko tinggi—mereka yang memiliki catatan menyimpan kendaraan nonaktif, termasuk remaja di bawah 18 tahun yang rentan dieksploitasi sindikat kriminal. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pengetatan sanksi yang mulai berlaku Februari lalu, di mana pelanggar pertama kali yang menyimpan atau menggunakan kendaraan tidak terdaftar dapat didenda hingga SGD 20.000 dan/atau dipenjara hingga dua tahun, dengan hukuman berlipat ganda bagi pengulang.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menawarkan pelajaran berharga. Maraknya kendaraan bodong atau kendaraan dengan dokumen tidak lengkap di jalan raya Indonesia—yang kerap menjadi sumber kecelakaan dan kejahatan—menuntut penegakan hukum yang lebih tegas dan sistem pelacakan yang terintegrasi. Meski konteks regulasi berbeda, semangat untuk menutup celah administratif dan memperketat sanksi dapat menjadi bahan perbandingan bagi Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri dalam merancang kebijakan serupa, terutama dalam hal pengawasan kendaraan yang telah memasuki masa akhir operasi.
Ke depan, efektivitas RUU ini akan sangat bergantung pada kesiapan industri dalam beradaptasi dengan skema eksportir resmi. LTA berjanji memberi masa transisi minimal satu tahun sebelum skema diberlakukan penuh. Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk menekan angka pelanggaran yang terus meningkat, atau justru mendorong pelaku beralih ke modus yang lebih canggih? Singapura tampaknya berjudi pada kombinasi antara sanksi berat dan pengawasan ketat—sebuah taruhan yang akan diawasi ketat oleh negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.



