Anwar Dorong ASEAN Evaluasi Mekanisme Atasi Kabut Asap Lintas Batas: Darurat Kesehatan Anak Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme ASEAN dalam menangani kabut asap lintas batas yang kian mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan bayi.
- Pernyataan ini muncul setelah Indeks Polutan Udara (API) di Serian, Sarawak, kembali menembus level berbahaya (302), hanya beberapa hari setelah status darurat akibat kabut asap dicabut.
- Tekanan publik menguat pada pertemuan ASEAN di Da Nang, Oktober mendatang, untuk menutup celah penegakan hukum dan mendorong akuntabilitas korporasi atas kebakaran lahan serta deforestasi.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mendesak negara-negara ASEAN untuk meninjau ulang mekanisme penanganan kabut asap lintas batas yang selama ini dinilai belum efektif, menyusul memburuknya kualitas udara di kawasan Serian, Sarawak, yang kembali memasuki level berbahaya. Dalam pernyataannya di Putrajaya, Anwar menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan lingkungan, melainkan telah menjadi ancaman langsung terhadap kesehatan dan keselamatan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan bayi.
Seruan tersebut disampaikan Anwar di sela-sela pertemuannya dengan staf Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Selasa lalu. Ia menggarisbawahi bahwa para menteri ASEAN perlu memberikan perhatian serius terhadap isu ini, mengingat dampaknya yang langsung terasa pada kualitas hidup masyarakat. "Masih ada ruang untuk perbaikan. Para menteri ASEAN harus benar-benar mengkajinya karena ini menyangkut nyawa, terutama anak-anak dan bayi," ujarnya, merujuk pada situasi memprihatinkan di Serian.
Kondisi di Serian memang menjadi sorotan. Stasiun pemantau di markas polisi distrik setempat mencatat Indeks Polutan Udara (API) mencapai 302 pada Selasa pagi, angka yang masuk kategori sangat tidak sehat. Sebelumnya, pada Jumat (4/9), Sultan Ibrahim, Raja Malaysia, sempat mengumumkan status darurat kabut asap di seluruh divisi Serian setelah polusi udara dinilai membahayakan kesehatan publik. Status tersebut baru dicabut pada Senin (7/9), namun kualitas udara yang kembali memburuk menunjukkan bahwa masalah ini belum tuntas.
Anwar juga menyinggung soal pembakaran lahan terbuka di Indonesia yang menurutnya perlu diselidiki secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi akar penyebab kebakaran sebelum menjatuhkan tuduhan kepada pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa Malaysia tidak akan melindungi perusahaan-perusahaannya yang terbukti melanggar hukum di negara tetangga. "Jika ada perusahaan Malaysia yang terlibat, kami beri ruang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan. Kami pasti menghormati langkah di sana dan tidak akan membela mereka," kata Anwar, menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum.
Sementara itu, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyebut krisis kabut asap lintas batas di kawasan ini telah menjadi darurat hak asasi manusia. Organisasi tersebut mendesak ASEAN dan negara anggotanya untuk memanfaatkan Konferensi Para Pihak pada Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang akan digelar di Da Nang, Vietnam, pada Oktober mendatang, guna menutup celah penegakan hukum yang telah membiarkan kawasan ini menghirup udara beracun selama hampir tiga dekade. APHR juga merekomendasikan pembentukan kerangka hukum regional untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan yang dipicu oleh drainase lahan gambut, deforestasi, dan pembakaran residu pertanian.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki relevansi langsung. Sebagai negara dengan luas lahan gambut terbesar di kawasan, Indonesia kerap menjadi sumber utama kabut asap yang menyebar ke negara tetangga. Desakan untuk meningkatkan transparansi rantai pasok komoditas, termasuk kewajiban publikasi peta konsesi perusahaan perkebunan, dapat berdampak pada industri kelapa sawit nasional. Jika ASEAN menyepakati standar kualitas udara yang seragam dan mekanisme penelusuran asal-usul komoditas, perusahaan-perusahaan Indonesia yang beroperasi di lahan gambut akan menghadapi tuntutan kepatuhan yang lebih ketat.
Langkah Anwar yang menegaskan tidak akan melindungi perusahaan Malaysia yang terbukti bersalah juga menjadi sinyal penting. Sikap ini dapat memperkuat tekanan terhadap pemerintah Indonesia untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, baik dari dalam negeri maupun asing. Namun, efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada kemauan politik semua pihak untuk berbagi data dan mengoordinasikan penegakan hukum lintas batas.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah ASEAN mampu beranjak dari sekadar deklarasi menuju aksi konkret. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk parlemen kawasan, akankah pertemuan di Da Nang menghasilkan terobosan nyata dalam penanganan kabut asap, atau justru kembali menjadi forum diskusi tanpa implementasi yang memadai?



