Sidang Haji Khusus: Jaksa KPK Konfrontasi Ridwan Kurniawan soal Sumber Dana Belanja Mewah
Baca dalam 60 detik
- Mantan staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, mengakui pembelian dua Range Rover dan tas mewah dari fee percepatan haji khusus.
- Pengakuan ini memperkuat dugaan aliran dana korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Sidang berikutnya akan menguji keterlibatan terdakwa lain dan potensi pemiskinan aset negara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ridwan Kurniawan, mantan pegawai Kementerian Agama (Kemenag), sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengonfrontasi Ridwan terkait asal-usul uang yang digunakan untuk membeli dua unit Range Rover serta koleksi tas mewah yang telah disita sebagai barang bukti.
Persidangan ini menjerat sejumlah nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada dua tahun terakhir.
Di hadapan majelis hakim, jaksa memperlihatkan barang sitaan yang diambil dari Ridwan, antara lain dua mobil mewah, sebuah rumah di kawasan Sentul, perangkat LEGO Star Wars, dan berbagai tas bermerek seperti Dior, Saint Laurent, Marc Jacobs, serta Kate Spade. Ridwan mengakui bahwa tas-tas tersebut dibelikan untuk istrinya, Nila, yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang sama.
Saat jaksa mendalami sumber dana, Ridwan tidak membantah bahwa uang untuk membeli kendaraan dan tas mewah tersebut berasal dari fee percepatan yang diterimanya dari PIHK. Ia menyatakan, "Saya serahkan, ada dua unit Range Rover." Pernyataan ini menjadi pengakuan penting yang memperkuat dugaan aliran dana haram dari pengaturan kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas praktik penjualan kuota haji khusus di luar ketentuan. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama saat itu, diduga bersama para terdakwa lain menerima fee dari perusahaan travel haji sebagai imbalan percepatan dan tambahan kuota. Modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pengakuan Ridwan menunjukkan adanya pola sistematis dalam penyelewengan dana haji. "Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor di berbagai level," ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPK perlu menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain yang mungkin menerima aliran dana serupa.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana ibadah. Setiap tahun, ratusan ribu warga mengantre bertahun-tahun untuk berangkat haji, sementara sebagian kecil oknum justru memanfaatkan kuota untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, antrean semakin panjang dan biaya penyelenggaraan haji bisa membengkak.
Ke depan, pengadilan akan terus menggali peran masing-masing terdakwa dan memastikan aset yang disita dapat dikembalikan kepada negara. Pertanyaan yang mengemuka: apakah kasus ini akan membuka tabir praktik serupa di tahun-tahun sebelumnya, dan bagaimana Kemenag memperbaiki tata kelola haji agar tidak terulang lagi?



