Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus: TAUD Sebut Hukuman Ringan dan Aktor Intelektual Masih Bebas
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman empat oknum TNI yang menyiram air keras ke aktivis HAM Andrie Yunus, sekaligus membatalkan pemecatan dua terdakwa.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis ini mengukuhkan impunitas militer dan mengabaikan dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang lain yang belum diproses.
- TAUD mendesak pengusutan tuntas hingga aktor intelektual, evaluasi peradilan militer, serta jaminan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Dalam vonis yang dibacakan pada perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman empat terdakwa justru diringankan dan pidana tambahan pemecatan bagi dua di antaranya dibatalkan—langkah yang dinilai kelompok advokasi sebagai bentuk impunitas yang memperkuat kesan perlakuan istimewa bagi anggota militer di hadapan hukum.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9), menegaskan bahwa vonis tersebut tidak menghadirkan keadilan bagi korban. "Hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan lebih dari 16 orang tak dikenal (OTK) masih bebas," ujarnya. Ia menambahkan bahwa putusan ini justru menutup ruang untuk mengusut pihak-pihak yang diduga memerintahkan, merencanakan, dan mendanai serangan terhadap Andrie.
Dalam amar putusan, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Yang menjadi sorotan, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi dibatalkan dengan pertimbangan hasil pemeriksaan psikologi, status bukan residivis, pengakuan perbuatan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran Andrie dalam persidangan tingkat pertama.
TAUD menilai putusan ini tidak menyentuh akar persoalan. Organisasi tersebut sejak awal telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak di balik layar—bukan sekadar pelaksana lapangan. "Kami percaya penyerangan terhadap Andrie bukan tindakan personal, melainkan bagian dari pola penyerangan terhadap pembela HAM dan aktivis di Indonesia," kata Jane Rosalina, perwakilan TAUD lainnya. Ia menuntut kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual, pendana, dan pemberi perintah.
Konteks serangan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Andrie sendiri diserang ketika tengah berjuang menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi—sebuah upaya yang kerap dipandang sebagai ancaman bagi institusi militer. Pengamat hukum militer menilai, pembatalan pemecatan dan keringanan hukuman dalam kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk, di mana kekerasan oleh aparat dianggap memiliki konsekuensi yang lebih ringan dibanding tindakan serupa oleh warga sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, TAUD menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mencopot dan mengadili para pelaku hingga ke aktor intelektualnya; kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Peradilan Militer; dan ketiga, memastikan negara hadir memberikan perlindungan serta pemulihan bagi Andrie Yunus dan keluarganya. Tuntutan ini sejalan dengan rekomendasi berbagai lembaga HAM internasional yang kerap menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam kasus kekerasan oleh aparat keamanan di Indonesia.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Mahkamah Agung—sebagai ujung banding terakhir—akan berani mengoreksi putusan yang dinilai bermasalah ini, atau justru membiarkan praktik impunitas terus mengakar. Langkah TAUD untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kasasi menjadi ujian kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau masih ada ruang istimewa bagi mereka yang berseragam?



