RUU Perampasan Aset: Pakar Desak Hak Gugat Korban Salah Sita ke Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Pakar hukum menilai RUU Perampasan Aset harus memuat mekanisme pemulihan harta bagi pihak yang terbukti tak terlibat pidana, termasuk hak menguji penyitaan di pengadilan.
- Keberatan administratif kepada atasan penyidik dinilai tak cukup; koreksi yudisial independen diperlukan untuk mencegah kerugian berkepanjangan akibat salah sita.
- RUU ini berpotensi menjadi instrumen krusial dalam memberantas korupsi, namun tanpa jaminan restitusi yang adil, dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset sah.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Shri Hardjuno Wiwoho, advokat yang kerap menangani perkara pidana, mendesak agar beleid ini tidak hanya menjadi senjata negara untuk menyita harta hasil kejahatan, tetapi juga menjamin pemulihan hak ketika aparat keliru menyasar aset warga yang tidak bersalah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Senin (7/9/2026), Hardjuno membeberkan pengalamannya menangani sejumlah klien yang telah dinyatakan bebas dari status tersangka, namun harus berjuang keras untuk mendapatkan kembali aset yang diblokir atau disita selama proses hukum. "Yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum," ujarnya, menggambarkan ironi yang dialami mereka yang terbukti tak terlibat tindak pidana.
Menurut Hardjuno, persoalan ini kerap menjadi celah ketidakadilan. Ia menilai undang-undang yang tengah dirancang pemerintah dan DPR ini harus memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan yang hanya diajukan kepada atasan penyidik, kata dia, tidak cukup karena koreksi harus dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas aparat.
Lebih jauh, Hardjuno menyoroti skema penggantian kerugian yang kerap kali tidak adil. Pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual, menurutnya, belum tentu menutup seluruh kerugian pemilik. "Nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan," jelasnya. Ia mencontohkan tanah atau properti yang nilainya melonjak selama proses hukum berlangsung, sehingga kompensasi yang diberikan jauh di bawah potensi ekonominya.
Ia pun mengusulkan agar penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa, dengan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan tersebut harus disimpan dalam rekening khusus hingga perkara diputus final. Langkah ini, menurutnya, untuk melindungi kepentingan pemilik aset sekaligus mencegah kerugian yang tidak perlu.
Di sisi lain, Hardjuno menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah. "UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana," tandasnya.
Dorongan ini muncul di tengah desakan publik agar pemerintah serius memberantas korupsi yang selama ini kerap mandek karena pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum vonis. RUU Perampasan Aset, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, diharapkan mampu menjawab celah hukum tersebut. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan hak restitusi yang jelas, RUU ini justru bisa menjadi bumerang bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka: akankah DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dari para praktisi seperti Hardjuno, atau justru mengesahkan RUU yang lebih berpihak pada kekuasaan negara tanpa jaminan keadilan bagi warga? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu menyeimbangkan upaya pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia dan hak properti.



