PERADI Profesional: Status Tersangka Jangan Otomatis Jadi Alasan Negara Rampas Harta
Baca dalam 60 detik
- Organisasi advokat mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk menyita kekayaan legal warga yang berstatus tersangka.
- Norma pengaman diperlukan untuk memastikan pembuktian asal-usul harta tetap menjadi prasyarat sebelum negara bertindak.
- Keberhasilan UU ini ke depan diukur dari kemampuannya melindungi hak milik, bukan hanya dari jumlah aset yang dirampas.

Jakarta โ Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata sewenang-wenang bila tidak dibekali norma pengaman yang jelas. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Senin (7/9/2026), ia memperingatkan agar status hukum seseorang tidak lantas dijadikan pembenaran untuk menyita seluruh kekayaannya.
Yuhelson menggarisbawahi bahwa penetapan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak boleh secara otomatis mengklasifikasikan harta yang dimiliki sebagai aset terkait tindak pidana. Menurutnya, RUU ini harus secara tegas memisahkan kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan harta yang diperoleh melalui jalur legal. Tanpa pemisahan yang rigid, aparat penegak hukum dapat dengan mudah menjadikan status hukum sebagai pintu masuk untuk merampas properti yang sah.
Organisasi advokat ini menilai kekuatan negara dalam memberantas kejahatan tidak semestinya diukur dari seberapa besar kewenangan mengambil aset. Justru, negara yang kuat adalah yang mampu merampas hasil kejahatan sekaligus melindungi kepemilikan yang sah. Pernyataan ini menjadi kritik tersirat terhadap kecenderungan beberapa negara yang menggunakan instrumen hukum sebagai alat tekanan politik atau ekonomi.
โNegara yang kuat bukan negara yang dapat dengan mudah mengambil harta warga negaranya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan sekaligus melindungi harta yang diperoleh secara sah,โ ujar Yuhelson.
Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2029, kekhawatiran kalangan profesional hukum ini relevan. Sejarah mencatat, instrumen serupa di berbagai negara kerap menuai kontroversi ketika penerapannya tidak dibarengi pengawasan ketat. Di Indonesia, isu ini menjadi sensitif mengingat banyak kasus korupsi besar yang melibatkan aset bernilai triliunan rupiah, namun juga ada potensi salah sasaran yang merugikan warga biasa.
Yuhelson menekankan bahwa pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas negara dalam mengejar dan mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Aspek perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara harus menjadi bagian penting dalam perumusan norma. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang tersebut semestinya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari seberapa kuat aturan itu mencegah perampasan kekayaan yang diperoleh secara sah.
Bagi pembaca di Indonesia, pernyataan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu. Investor dan pelaku usaha, misalnya, membutuhkan kepastian hukum bahwa aset mereka tidak akan disita tanpa proses pembuktian yang adil. RUU yang terlalu agresif justru dapat menghambat investasi, karena risiko penyitaan yang tidak jelas akan menjadi momok bagi pemilik modal.
Dukungan PERADI Profesional terhadap penguatan instrumen hukum pemberantasan kejahatan tetap jelas, namun mereka menuntut adanya mekanisme perlindungan yang kokoh. Dalam konteks ini, pembahasan di DPR harus melibatkan tidak hanya pemerintah, tetapi juga akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Pertanyaan yang menggantung: akankah RUU ini menjadi alat keadilan yang efektif atau justru menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan?



