Polri dan PDRM Sepakat Cabut Paspor Bandar Narkoba demi Percepat Deportasi
Baca dalam 60 detik
- Kerja sama bilateral ke-14 antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM menghasilkan mekanisme baru untuk memulangkan buronan narkoba dari Malaysia tanpa proses ekstradisi yang rumit.
- Pencabutan paspor oleh Imigrasi akan membuat WNI berstatus ilegal di Malaysia, sehingga deportasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
- Kedua negara juga sepakat memperkuat intelijen untuk membongkar jaringan bandar besar dan meningkatkan pengawasan di perbatasan rawan seperti Selat Malaka dan Kalimantan.

Jakarta, LyndHub — Bareskrim Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menandatangani kesepakatan bilateral untuk mempermudah deportasi pelaku kejahatan narkotika, dengan salah satu langkah kuncinya adalah pencabutan paspor WNI yang menjadi buronan. Langkah ini diambil dalam pertemuan ke-14 yang digelar di Malaysia pada 2–4 September 2026, sebagai respons atas maraknya sindikat narkoba lintas negara yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari proses ekstradisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dirancang untuk mempercepat penindakan terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri ke Malaysia. Selama ini, proses ekstradisi sering kali berlarut-larut karena prosedur birokrasi yang panjang. Dengan pencabutan paspor oleh Imigrasi, status WNI tersebut berubah menjadi ilegal, sehingga proses deportasi atau pemulangan paksa dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
"Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (7/9). Mekanisme ini dinilai lebih efektif dibandingkan jalur ekstradisi yang memakan waktu dan biaya besar. Selain itu, kerja sama ini juga menyoroti pentingnya berbagi informasi intelijen untuk melacak pergerakan bandar besar yang selama ini sulit dijangkau hukum.
Eko menegaskan bahwa fokus penindakan tidak lagi hanya pada kurir lapangan, tetapi juga pada aktor intelektual di balik sindikat narkotika internasional. "Kami mendorong penguatan kerja sama intelijen guna melacak pergerakan aktor intelektual sindikat yang kerap lolos dari jerat hukum," tambahnya. Pertukaran data intelijen diharapkan dapat mengungkap identitas dan pola pergerakan para mastermind yang selama ini menjadi target utama.
Selain itu, kedua negara sepakat untuk memperketat pengawasan di titik rawan perbatasan, seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan–Sabah–Sarawak. Untuk Warga Negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia, disepakati mekanisme koordinasi langsung melalui jalur police to police antara JSJN PDRM dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan hukum tanpa harus melalui prosedur diplomatik yang rumit.
Bagi Indonesia, kerja sama ini memiliki implikasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang selama ini sering melibatkan jaringan internasional. Dengan adanya mekanisme deportasi yang lebih cepat, diharapkan para bandar yang bersembunyi di Malaysia dapat segera dipulangkan dan diadili. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pembuktian keterlibatan aktor intelektual yang kerap beroperasi dari balik layar.
Ke depan, efektivitas kesepakatan ini akan sangat bergantung pada komitmen kedua negara dalam implementasi di lapangan. Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk membongkar jaringan narkoba yang semakin canggih, atau justru memunculkan modus baru dari para sindikat untuk menghindari jerat hukum? Waktu yang akan menjawab, tetapi yang jelas, kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia dan Malaysia serius dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara.



