Kejagung Perkirakan Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Jampidsus bersama BPKP menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun dari praktik transfer pricing PT TPL selama 2008-2025.
- PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga mengekspor pulp dengan harga lebih rendah melalui manipulasi HS Code.
- Dua pegawai pajak yang diduga menerima uang dari PT TPL telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan adanya keterlibatan internal.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 2008 hingga 2025 mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka itu merupakan hasil audit sementara yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan estimasi tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring berjalannya proses penghitungan. "Kami masih meminta BPKP untuk melanjutkan perhitungan kerugian negara terkait penjualan pulp ini," ujarnya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidikan belum rampung dan potensi kerugian bisa berubah.
PT TPL, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, diduga melakukan under invoicing dengan mengubah klasifikasi produk dalam Harmonized System Code. Produk yang seharusnya dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp, yang memiliki nilai jual lebih rendah. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana mestinya, sehingga pemeriksaan pajak tidak berjalan optimal.
Modus ini terkuak setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen. PT TPL disebut mengekspor pulp ke perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing Internasional, serta menjualnya secara lokal ke Asia Pacific Rayon. Aliran transaksi yang tidak wajar inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi, setelah sebelumnya dua pegawai pajak berinisial BP dan SR lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari perusahaan dan mengabaikan fungsi pengawasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode INRU. PT TPL, yang didirikan pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama, merupakan salah satu pemain utama industri pulp di Indonesia. Penetapan tersangka korporasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Bagi Indonesia, kasus ini membuka kembali diskusi tentang celah transfer pricing yang kerap dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Pengawasan yang lemah dan dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak menjadi perhatian serius, mengingat target penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, PT TPL maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi. Namun, penetapan tersangka korporasi ini berpotensi mempengaruhi operasional perusahaan dan kepercayaan investor terhadap industri pulp nasional. Pertanyaan besarnya, apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada PT TPL atau menjadi awal dari investigasi serupa terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa?



