Coretax Perluas Basis Pajak 2 Juta Wajib Pajak Baru, DJP: Data Makin Dalam dan Luas
Baca dalam 60 detik
- Implementasi Coretax mendorong penambahan 2 juta basis pajak baru, memperkuat penerimaan negara.
- Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tumbuh 27% year-on-year, namun masih berisiko shortfall Rp46,9 triliun.
- DJP mengandalkan efektivitas kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi untuk mengejar target APBN 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perluasan basis pajak hingga dua juta wajib pajak baru sebagai dampak langsung dari pematangan sistem inti perpajakan Coretax. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi hingga akhir tahun.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kedalaman dan keluasan data yang dihasilkan Coretax memungkinkan identifikasi wajib pajak potensial yang sebelumnya belum terdeteksi. "Pengaruh implementasi Coretax yang datanya semakin dalam dan luas mampu menambah sekitar dua juta basis pajak tambahan," jelasnya. Ia menambahkan, capaian ini tidak lepas dari perbaikan kepatuhan formal dan material yang berjalan seiring membaiknya pertumbuhan ekonomi nasional.
Perluasan basis pajak ini menjadi krusial mengingat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 baru mencapai 24,1% secara kumulatif, atau tumbuh 27% year-on-year. Angka tersebut setara dengan estimasi Rp1.441,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1.135,4 triliun. Namun, pencapaian itu masih menyisakan pekerjaan rumah besar: realisasi baru mengisi 61,15% dari target APBN dan 62,4% dari outlook pemerintah.
Meski basis pajak bertambah, Bimo mengakui bahwa target penerimaan hingga akhir tahun berpotensi meleset. Outlook pertengahan tahun memproyeksikan penerimaan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, meninggalkan celah defisit sebesar Rp46,9 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perluasan basis semata belum cukup untuk mengejar ketertinggalan, dibutuhkan akselerasi penagihan dan pengawasan kepatuhan yang lebih agresif pada kuartal akhir.
Dari sisi kebijakan, penguatan Coretax sejalan dengan reformasi perpajakan jangka panjang yang digagas pemerintah. Sistem ini tidak hanya memperluas basis, tetapi juga meningkatkan transparansi data, memudahkan administrasi, dan menekan celah penghindaran pajak. Bagi wajib pajak, kehadiran Coretax menuntut kesiapan adaptasi terhadap digitalisasi pelaporan, yang pada gilirannya dapat mendorong kepatuhan sukarela.
"Pencapaian ini didukung oleh efektivitas peningkatan kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi yang membaik," ujar Bimo di kompleks parlemen, Selasa (1/9/2026).
Ke depan, pemerintah perlu mencermati apakah momentum pertumbuhan 27% dapat dipertahankan hingga Desember. Pertanyaannya, mampukah DJP menutup shortfall dengan mengoptimalkan potensi dari dua juta basis pajak baru tersebut, atau justru kembali merevisi target di penghujung tahun? Jawabannya akan menentukan ruang fiskal untuk program-program prioritas nasional pada 2027.



