Skema B2B Himbara untuk KDKMP: Jaminan Negara di Balik Pinjaman Rp240 Triliun
Baca dalam 60 detik
- BP BUMN menegaskan pendanaan program pemerintah oleh Himbara menggunakan skema bisnis-ke-bisnis, bukan hibah atau subsidi langsung.
- Pinjaman Agrinas Pangan senilai Rp240 triliun untuk KDKMP dijamin negara, dengan angsuran pertama jatuh tempo September 2026.
- Skema ini mengandalkan verifikasi BPKP dan pembayaran dari APBN, menimbulkan pertanyaan tentang risiko fiskal dan tata kelola.

Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pendanaan program pemerintah seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh bank-bank Himbara tidak dilakukan dengan pola subsidi langsung, melainkan melalui skema bisnis-ke-bisnis (B2B). Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pembiayaan program pemerintah yang membebani keuangan negara.
Dalam skema tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara bertindak sebagai peminjam dari bank-bank Himbara, dengan pinjaman yang dijamin oleh pemerintah. Nilai total kucuran dana mencapai Rp240 triliun, yang digunakan untuk membiayai operasional KDKMP. Cicilan yang harus dibayarkan Agrinas Pangan diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, dengan angsuran pertama dijadwalkan pada September 2026.
Dony Oskaria menekankan bahwa dari perspektif perbankan, kredit yang dijamin negara adalah yang paling aman dan mustahil menjadi macet. "Kredit yang paling secure itu kredit yang dijamin oleh negara," ujarnya, seraya menambahkan bahwa bank Himbara hanya akan memberikan kredit sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku. Jaminan negara menjadi payung hukum yang melindungi bank dari risiko gagal bayar.
Namun, mekanisme pembayaran cicilan tidak serta-merta otomatis. Berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, pembayaran angsuran oleh pemerintah baru akan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, Kementerian Keuangan akan mentransfer dana ke Himbara. Artinya, ada lapisan pengawasan yang bertujuan memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan.
Bagi Indonesia, skema ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, ini menjadi instrumen untuk mempercepat program pemerintah tanpa harus mengucurkan dana langsung dari APBN di awal. Namun, di sisi lain, penggunaan jaminan negara dan rencana pembayaran dari APBN menimbulkan pertanyaan tentang beban fiskal jangka panjang. Para pengamat mengingatkan bahwa meskipun secara teknis B2B, pada akhirnya risiko tetap berada di pundak negara apabila Agrinas Pangan gagal memenuhi kewajibannya.
Skema ini juga mencerminkan tren baru dalam pembiayaan program pemerintah, di mana BUMN dan bank pelat merah menjadi garda depan. Ke depan, efektivitas model ini akan sangat bergantung pada kualitas verifikasi BPKP dan transparansi pengelolaan dana. Apakah jaminan negara cukup untuk mencegah moral hazard, atau justru menciptakan ketergantungan yang berisiko? Publik tentu akan mengawasi implementasi KDKMP ini, terutama saat angsuran pertama jatuh tempo pada September tahun depan.



