Dorong RUU Perampasan Aset, Advokat Minta Jaminan Due Process of Law agar Harta Sah Tak Ikut Disita
Baca dalam 60 detik
- Peradi Profesional menilai mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana rawan melanggar hak properti warga negara.
- Dalam RDPU dengan Komisi III DPR, organisasi advokat menuntut kejelasan batasan aset yang dapat dirampas serta pengawasan ketat.
- RUU ini dinilai strategis untuk pemulihan aset koruptor, tetapi desain hukumnya harus diperkuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jakarta โ Organisasi advokat mengingatkan bahwa kewenangan penyitaan aset tanpa melalui putusan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset berpotensi menjerat harta kekayaan yang sah. Mereka menilai, tanpa batasan yang tegas, instrumen hukum yang dirancang untuk memiskinkan koruptor justru bisa menjadi alat yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2026). Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, menegaskan bahwa setiap proses hukum yang dibangun melalui undang-undang ini harus berpijak pada prinsip due process of law. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga mekanisme perampasan aset tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pandangan Peradi Profesional, mekanisme nonconviction based asset forfeiture memang diperlukan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang pemiliknya tidak dapat diadili, misalnya karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Namun, instrumen ini kerap dihadapkan pada dilema: bagaimana membuktikan asal-usul aset tanpa melalui proses pidana yang utuh. Jika tidak dirancang secara cermat, aparat penegak hukum bisa keliru menyasar aset milik pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
Yuhelson juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan perampasan, mulai dari penyelidikan, penyitaan, hingga eksekusi. Ia menilai, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan ini dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, Peradi Profesional mendorong agar RUU ini memuat mekanisme keberatan yang jelas bagi pihak yang merasa hartanya dirampas secara tidak sah.
Kekhawatiran yang disuarakan Peradi Profesional bukan tanpa dasar. Dalam praktik di berbagai negara, penerapan perampasan aset tanpa vonis sering kali menuai gugatan karena dianggap melanggar presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Di Indonesia, diskursus ini menjadi semakin relevan mengingat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan aset di luar negeri dan tersangka yang melarikan diri.
Di sisi lain, kebutuhan akan aturan perampasan aset yang kuat memang mendesak. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa potensi aset hasil tindak pidana yang belum dirampas mencapai triliunan rupiah. Tanpa payung hukum yang jelas, upaya pengembalian kerugian negara sering kali terhambat oleh proses hukum yang panjang dan rumit.
Menanggapi masukan tersebut, anggota Komisi III DPR yang hadir dalam RDPU menyatakan akan menampung seluruh catatan dari para pemangku kepentingan. Mereka berjanji akan memastikan RUU ini tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga menghormati hak-hak warga negara. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembahasan RUU ini akan dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah bagaimana DPR dan pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan yang saling tarik-menarik: efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak properti. Apakah RUU ini akan lahir dengan mekanisme pengawasan yang kuat, atau justru menjadi instrumen yang rentan disalahgunakan? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu memberantas korupsi tanpa mengorbankan keadilan.



