Kornea Andrie Yunus Rusak 40 Persen, KontraS: Vonis Ringan Prajurit TNI Membalikkan Logika Hukum
Baca dalam 60 detik
- Paparan air keras menyebabkan kerusakan permanen pada sel punca kornea mata kanan Andrie Yunus, mengakibatkan gangguan penglihatan berat hingga tak mampu mengenali huruf.
- KontraS menilai putusan banding yang meringankan hukuman empat prajurit TNI tidak hanya tidak sensitif, tetapi juga membalikkan prinsip pertanggungjawaban pidana karena ketidakhadiran korban dijadikan alasan.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pengusutan dugaan pelanggaran etik hakim militer serta mendorong reformasi peradilan militer dan pembentukan tim pencari fakta HAM.

Jakarta — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami kerusakan permanen pada kornea mata kanan hingga 40 persen akibat penyiraman air keras. Kondisi ini membuat penglihatannya menurun drastis—hanya mampu menangkap cahaya, tanpa bisa mengenali huruf atau objek lain—sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9/2026).
Paparan zat korosif itu tidak hanya merusak jaringan kornea, tetapi juga menghancurkan sel punca yang berperan dalam regenerasi jaringan mata. Jane menjelaskan bahwa Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi plastik, termasuk prosedur cangkok kulit untuk memulihkan luka bakar di wajah dan sisi kanan tubuhnya. Rangkaian tindakan medis ini berlangsung paralel dengan proses persidangan militer terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan tersebut.
KontraS menilai kondisi kesehatan Andrie menjadi alasan ketidakhadirannya di persidangan. Namun, ironisnya, majelis hakim justru menggunakan ketidakhadiran itu sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman para terdakwa. "Ketidakhadiran Andrie sebagai dasar meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban, tetapi juga membalikkan logika pertanggungjawaban pidana," tegas Jane. Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan sistem peradilan militer dalam melindungi hak korban kekerasan.
Aksi yang digelar Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ini merupakan respons atas putusan banding yang dinilai meringankan hukuman para terdakwa. Dalam orasinya, TAUD menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada MA, Komisi Yudisial (KY), pemerintah, DPR, Polri, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada MA dan KY, mereka mendesak agar dugaan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera diperiksa dan ditindaklanjuti. Selain itu, TAUD meminta penonaktifan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas dalam proses pemeriksaan perkara.
Di luar tuntutan etik, TAUD juga menyoroti hambatan struktural dalam sistem peradilan militer. Mereka mendesak DPR dan MA untuk membongkar hambatan dalam sistem satu atap sebagai langkah awal reformasi institusi peradilan militer secara terbuka. Sementara itu, kepada Presiden, TAUD meminta pemerintah merealisasikan rekomendasi Komnas HAM, termasuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus ini. Tuntutan ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang berjalan di peradilan militer, yang kerap dianggap kurang transparan dan akuntabel.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah insiden terisolasi. Ia menjadi simbol rentannya aktivis HAM di Indonesia terhadap kekerasan, sekaligus menguji kredibilitas reformasi sektor keamanan yang selama ini digaungkan. Putusan banding yang meringankan hukuman pelaku memunculkan pertanyaan besar: apakah peradilan militer mampu memberikan keadilan yang setara bagi korban kekerasan oleh aparat? Jika tidak, desakan untuk memindahkan perkara semacam ini ke peradilan umum akan semakin menguat, seiring dengan tuntutan publik akan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih serius.



