Peradi Profesional Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Senjata Politik
Baca dalam 60 detik
- Organisasi advokat mengingatkan agar aturan penyitaan aset tidak disalahgunakan untuk menekan pihak tertentu.
- Mereka menekankan pentingnya pengawasan pengadilan dan pembuktian yang jelas dalam mekanisme perampasan.
- DPR berjanji RUU tersebut tidak akan menjadi alat kekuasaan, namun kekhawatiran publik masih mengemuka.

Jakarta, LyndHub โ Organisasi advokat Peradi Profesional mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati agar tidak menjadi instrumen penekan bagi warga negara yang memperoleh kekayaan secara sah. Dalam rapat audiensi lanjutan dengan Komisi III DPR, Senin (7/9), mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa semangat memberantas kejahatan justru bisa berbalik menjadi alat kesewenang-wenangan.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa negara memang harus kuat dalam menghadapi pelaku kejahatan, tetapi kekuatan itu tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat. "Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah," ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah proses pembahasan RUU yang ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
Harris menyoroti mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terlebih dahulu. Menurutnya, skema semacam ini memerlukan batasan yang tegas dan pengawasan ketat dari pengadilan. Ia juga mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya. "Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan," tambah Harris.
Lebih jauh, Harris mengkritik logika "rampas dulu, buktikan kemudian" yang ia nilai berpotensi menggeser prinsip negara hukum. Pendekatan semacam itu, menurutnya, membuka celah kesewenang-wenangan dan bisa menjadikan RUU ini sebagai senjata untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, atau pelaku usaha yang sah. "Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan jaminan bahwa RUU ini tidak akan menjadi alat kekuasaan setelah disahkan. Ia mengaku selalu berpikir sebagai rakyat biasa saat merancang undang-undang. "Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," katanya. Habiburokhman juga menyebut bahwa naskah RUU di era sebelumnya jauh lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menindas lawan politik.
Pengalaman pahit melihat hukum dijadikan alat kekuasaan membuat Habiburokhman berkomitmen untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan. "Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan risiko penyalahgunaan wewenang yang kerap menghantui regulasi semacam ini.
RUU Perampasan Aset sejatinya dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia. Namun, desain hukumnya harus memastikan bahwa yang menjadi sasaran adalah hasil kejahatan, bukan hak milik sah warga negara. Peradi Profesional menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU yang kuat, tetapi kekuatan itu harus diarahkan secara tepat.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah bagaimana DPR dan pemerintah dapat merumuskan batasan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang efektif. Apakah RUU ini akan benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru menjadi momok baru bagi masyarakat? Jawabannya akan menentukan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.



