Tujuh Tersangka Karhutla di Kalsel Ditetapkan, Polisi Buka Peluang Jerat Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Polda Kalimantan Selatan menetapkan tujuh individu sebagai tersangka pembakar lahan, seluruhnya berstatus perorangan.
- Satu kasus yang melibatkan badan usaha tengah disiapkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, ditangani Polres Banjar.
- Kapolda menegaskan komitmen tanpa toleransi dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi pembakaran lahan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan akhirnya menindak tegas pelaku pembakaran lahan dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut merupakan pelaku perorangan yang kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, menyusul gelombang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini menangani tujuh laporan polisi yang semuanya berstatus perorangan. "Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya di Banjarbaru, Senin. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk mendalami apakah tindakan mereka dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memerintahkan.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku pembakaran lahan di Kalimantan Selatan, yang kerap menjadi pemicu kabut asap lintas batas. Yang menarik, polisi tidak berhenti pada pelaku perorangan. Satu kasus yang melibatkan korporasi tengah disiapkan untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang kerap luput dari jerat hukum.
Komitmen tanpa toleransi terhadap pembakar lahan ditegaskan kembali oleh Kapolda. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, polisi siap melakukan tindakan tangkap tangan jika mendapatkan informasi akurat di lapangan. "Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup yang sebelumnya juga menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku pembakaran lahan.
Fenomena karhutla di Kalimantan Selatan bukan persoalan baru. Setiap musim kemarau, wilayah ini kerap menjadi langganan kabut asap yang tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas penerbangan dan perekonomian regional. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya preventif yang lebih luas, mengingat dampak karhutla yang sering kali melintasi batas provinsi hingga ke negara tetangga.
Bagi pemilik lahan, imbauan untuk menjaga lahannya agar tidak terbakar menjadi krusial. Kapolda juga meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada petugas jika menemukan indikasi pembakaran, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian. "Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar," ujarnya. Partisipasi publik semacam ini dinilai efektif untuk menekan angka karhutla di lapangan.
Langkah Polda Kalsel ini juga menjadi perhatian bagi investor dan pelaku usaha di sektor perkebunan. Dengan adanya kasus korporasi yang berpotensi naik ke pengadilan, dunia usaha diingatkan untuk tidak bermain-main dengan praktik pembakaran lahan. Sanksi hukum yang tegas diharapkan mampu mengubah perilaku lama yang kerap menganggap karhutla sebagai risiko bisnis yang bisa ditoleransi.
Ke depan, pertanyaannya adalah: apakah penindakan ini akan berlanjut pada pengusutan lebih dalam ke jaringan pembakar lahan yang lebih besar? Atau justru akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan dini? Publik tentu berharap agar langkah ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan demi kepentingan sesaat.



