Jaksa Tolak Eksepsi Eks Pejabat Bea Cukai Fadjar Donny: Dakwaan Korupsi CPO Rp 7,3 Triliun Dinilai Cacat?
Baca dalam 60 detik
- JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan Fadjar Donny Tjahjadi, yang dianggap masuk ranah pembuktian materi perkara.
- Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah POME pada 2022-2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,3 triliun.
- Putusan sela akan dibacakan pada 14 September 2026, menentukan apakah persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Fadjar Donny Tjahjadi, eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp 7,3 triliun, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung ketat, jaksa menilai argumen Fadjar Donny bersama kuasa hukumnya—yang menyebut surat dakwaan tidak jelas karena tidak menguraikan unsur memperkaya diri sendiri—telah memasuki ranah pembuktian materi. Menurut jaksa, keberatan semacam itu tidak tepat diuji pada tahap eksepsi, melainkan harus dibuktikan di persidangan pokok perkara.
“Unsur delik tidak mensyaratkan adanya aliran dana yang berasal atau diterima langsung oleh terdakwa, baik dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 maupun Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Keberatan tersebut telah masuk ke materi pembuktian,” tegas jaksa di hadapan majelis. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konstruksi dakwaan tidak bergantung pada bukti penerimaan uang secara langsung oleh terdakwa, melainkan pada peran serta dalam skema korupsi yang lebih luas.
Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang 2022-2024. Dalam dakwaan, Fadjar Donny disebut terlibat bersama sepuluh terdakwa lain dalam menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari ketentuan ekspor dan pungutan negara. Modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata niaga kelapa sawit nasional yang menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.
JPU menegaskan tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan, dan meminta majelis untuk menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. “Kami mohon agar majelis melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” ujar jaksa. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. Momen ini menjadi penentu apakah perkara akan memasuki tahap pembuktian atau justru gugur di tengah jalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan bea cukai, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan ekspor-impor. Modus penyamaran CPO sebagai POME menunjukkan celah pengawasan yang serius, mengingat POME selama ini dianggap limbah yang tidak memiliki nilai ekspor. Para pengamat menilai perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kelapa sawit yang menyumbang devisa besar bagi negara.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi luas. Selain potensi kehilangan pendapatan negara, praktik semacam ini dapat merusak reputasi industri kelapa sawit di mata dunia, terutama di tengah tekanan isu keberlanjutan dan deforestasi. Jika terbukti, hukuman berat bagi para terdakwa diharapkan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis.
Putusan sela pada 14 September mendatang akan menjadi sinyal awal bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor maritim dan komoditas. Akankah majelis hakim sependapat dengan JPU, atau justru membuka ruang bagi terdakwa untuk menguji dakwaan lebih dalam? Pertanyaan ini menggantung di tengah harapan publik akan penegakan hukum yang bersih dan transparan.



