Skandal Pajak Jam Mewah Singapura: Ayah dan Anak Kena Sanksi Rp15 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Pria 61 tahun di Singapura divonis 14 bulan penjara dan denda lebih dari S$1,4 juta karena menyuruh anaknya memanipulasi pelaporan pajak usaha jam tangan bekas.
- Ini kasus pertama penuntutan yang melibatkan bisnis jam tangan mewah bekas di Singapura, dengan total pajak yang dihindari mencapai ratusan ribu dolar.
- Otoritas pajak Singapura menegaskan akan menindak tegas penghindaran pajak, seiring upaya pemulihan pendapatan negara yang mencapai S$589 juta pada tahun fiskal 2025/26.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara dan denda lebih dari S$1,4 juta (sekitar Rp15 miliar) kepada seorang pria berusia 61 tahun, Pang Chuan Wah, karena terbukti menghasut anaknya untuk memanipulasi laporan pajak pada bisnis jam tangan mewah bekas. Vonis ini menjadi penuntutan pertama di negara itu yang menyentuh industri ritel jam tangan mewah bekas, sebuah sektor yang selama ini jarang tersorot dalam kasus penggelapan pajak.
Pang, yang mengelola operasional KB Luxury Watch and Jewellery, memanfaatkan status anaknya sebagai pemilik tunggal untuk menyembunyikan pendapatan dan kewajiban pajak. Meski nama anaknya yang tercatat sebagai pemilik, Pang lah yang mengendalikan jalannya bisnis dan urusan perpajakan. Dalam pengungkapan resmi, otoritas pajak Singapura (IRAS) menyebut Pang telah mengarahkan anaknya untuk memberikan informasi palsu dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pribadi selama tahun pajak 2018 hingga 2020, dengan mengecilkan angka pendapatan bisnis.
Modus yang lebih berani terungkap ketika Pang memerintahkan anaknya untuk melaporkan omzet penjualan sekitar S$920.000, jauh di bawah ambang batas S$1 juta yang mewajibkan pendaftaran Pajak Barang dan Jasa (GST). Padahal, penjualan aktual bisnis tersebut menembus lebih dari S$10 juta. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari S$100.000 dalam GST yang tidak dibayarkan selama periode Juni 2017 hingga Desember 2018. Tidak berhenti di situ, Pang juga mengarahkan anaknya untuk memanipulasi formulir GST F5 pada kuartal kedua 2019, yang mengakibatkan kekurangan bayar GST tambahan sebesar S$15.000.
Kasus ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak segan menindak praktik penghindaran pajak yang melibatkan hubungan keluarga atau struktur bisnis yang rumit. IRAS dalam pernyataannya menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi mereka yang dengan sengaja menghindari pajak, termasuk denda hingga empat kali lipat jumlah pajak yang dihindari dan hukuman penjara. Pada tahun fiskal 2025/26, IRAS berhasil memulihkan sekitar S$589 juta dari pajak dan denda, menurut laporan tahunan yang dirilis awal September.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi pengingat bagi wajib pajak di Indonesia, terutama pelaku usaha di sektor barang mewah dan ritel, bahwa otoritas pajak semakin cermat dalam mendeteksi manipulasi pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri tengah gencar melakukan penggalian potensi pajak dari bisnis online dan perdagangan barang bekas, termasuk jam tangan mewah yang kerap diperdagangkan lintas negara. Dengan adanya data transaksi digital yang semakin terbuka, praktik seperti yang dilakukan Pang berisiko tinggi terungkap.
Para pengamat pajak menilai hukuman ini sebagai sinyal keras bagi industri barang mewah bekas yang kerap beroperasi dengan transaksi tunai dan minim dokumentasi. Di Singapura, di mana kepatuhan pajak menjadi fondasi ekonomi, kasus seperti ini dapat memicu audit lebih ketat terhadap pedagang jam tangan mewah, baik yang beroperasi secara fisik maupun daring. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengikuti jejak Singapura dengan memperketat pengawasan sektor serupa, mengingat transaksi jam tangan mewah di pasar sekunder Tanah Air juga tumbuh pesat?



