Kejagung Tersangkakan PT Toba Pulp Lestari: Dugaan Manipulasi Ekspor Rugikan Negara Rp2 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi atas dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor pulp periode 2008-2025.
- Penyidik menduga perusahaan memanipulasi HS Code sehingga produk dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp, memicu potensi kerugian negara Rp2 triliun.
- Penetapan ini menyusul dua pegawai pajak yang lebih dulu ditersangkakan, mengindikasikan keterlibatan oknum internal dalam pengawasan yang longgar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL), anak usaha Asia Pacific Resources International (APRIL) Group, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing pada transaksi ekspor bubur kertas periode 2008–2025. Langkah ini menandai eskalasi penegakan hukum di sektor kehutanan dan pulp yang selama ini menjadi primadona ekspor nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa TPL diduga sengaja mengubah klasifikasi produk melalui manipulasi Harmonized System (HS) Code. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp—bahan baku tekstil bernilai tinggi—justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harganya lebih rendah. Praktik ini berlangsung hampir dua dekade, dengan kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun, meski angka final masih menunggu audit resmi.
Yang menarik, kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara pihak korporasi dan oknum pejabat pajak, yang memungkinkan pengawasan transaksi dan pemeriksaan pajak berjalan tidak sesuai prosedur. Penyidik menduga TPL menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Badan yang tidak mencerminkan kewajaran harga, serta bekerja sama dalam proses review dan telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang menyimpang dari program audit.
Bagi Indonesia, kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi. Sektor pulp dan kertas merupakan penyumbang devisa signifikan, tetapi praktik transfer pricing yang merugikan negara sering kali luput dari radar. Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi—bukan sekadar individu—menunjukkan bahwa Kejagung kini berani menembus struktur perusahaan besar. Ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara di tengah target pendapatan yang ambisius.
Modus yang digunakan TPL, menurut Saiful, adalah penjualan bubur kertas kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, yaitu DP Macau Marketing International, serta penjualan lokal ke Asia Pacific Rayon. Transaksi antarperusahaan terafiliasi memang menjadi celah klasik untuk menggeser laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Namun, dengan mengubah HS Code, TPL tidak hanya menekan beban pajak, tetapi juga menciptakan perbedaan nilai yang signifikan antara catatan dan realitas.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa korporasi tidak lagi kebal hukum, sejalan dengan prinsip corporate liability yang semakin ditekankan dalam penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia.
Implikasi dari kasus ini meluas. Bagi investor, penetapan tersangka korporasi dapat memengaruhi reputasi APRIL Group dan iklim investasi di sektor pulp. Bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen memberantas kebocoran fiskal. Pertanyaan yang menggantung: apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada TPL, atau membuka kotak pandora praktik serupa di perusahaan lain? Dengan audit yang masih berjalan, publik menunggu apakah angka kerugian final akan membengkak dan apakah akan ada tersangka baru dari jajaran manajemen.



