Bea Cukai Catat 20.643 Penindakan hingga Agustus 2026, Nilai Barang Sitaan Capai Rp11,25 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari–Agustus 2026, DJBC mengamankan barang senilai Rp11,25 triliun dari 20.643 operasi, dengan rokok ilegal masih menjadi penyumbang terbesar.
- Penindakan rokok ilegal mencapai 12.617 kasus dan 1,123 miliar batang, hampir menyamai total penindakan sepanjang tahun lalu.
- Penguatan pengawasan di sektor ekspor-impor dan narkotika turut mendongkrak capaian, dengan barang bukti narkotika mencapai 11,43 ton.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026, dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp11,25 triliun. Angka ini mencerminkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan aparat, terutama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih mendominasi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi erat dengan berbagai aparat penegak hukum. Dari total penindakan, sektor rokok ilegal mencatatkan 12.617 kasus dengan 1,123 miliar batang rokok diamankan sepanjang Januari–Agustus 2026. Jumlah ini mendekati realisasi penuh tahun 2025 yang mencapai 20.102 penindakan dan 1,404 miliar batang barang bukti.
Selain fokus pada rokok ilegal, DJBC juga memperketat pengawasan di sektor ekspor dan impor. Hingga Agustus 2026, tercatat 325 kasus penindakan ekspor dengan nilai barang Rp1,82 triliun, sementara sektor impor mencatat 6.309 kasus dengan nilai sitaan Rp6,93 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kebocoran di jalur perdagangan resmi masih menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, pengawasan peredaran narkotika juga menunjukkan hasil signifikan. DJBC berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika hingga Agustus 2026. Angka ini menggarisbawahi peran strategis bea cukai dalam memutus jaringan peredaran gelap, yang kerap memanfaatkan jalur laut dan udara. Djaka menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya.
Bagi Indonesia, data ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, penindakan yang masif menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Di sisi lain, masih tingginya kasus rokok ilegal mengindikasikan bahwa celah pengawasan dan disparitas harga cukai masih menjadi tantangan. Pengamat menilai, penguatan data dan teknologi menjadi kunci untuk menutup celah tersebut.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya pada kemampuan DJBC mempertahankan tren penindakan, tetapi juga pada langkah strategis untuk menekan akar masalah, seperti kebijakan cukai yang lebih adaptif dan penegakan hukum yang konsisten. Apakah capaian ini akan diikuti dengan reformasi sistemik, atau hanya menjadi angka statistik tahunan?



