Ayah Perkosa Anak 15 Tahun di Singapura: Menyerahkan Diri Setelah Melihat Korban di Kantor Polisi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 51 tahun di Singapura mengaku bersalah atas pemerkosaan anak kandungnya yang masih di bawah umur, setelah korban melarikan diri ke kantor polisi.
- Pelaku, yang juga terbukti menggelapkan dana perusahaan, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara hingga 14 tahun lebih karena usianya di atas 50 tahun sehingga tidak dapat dicambuk.
- Kasus ini menyoroti kekerasan seksual dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan anak, yang juga menjadi perhatian serius di Indonesia.

Seorang ayah di Singapura berusia 51 tahun menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari anak perempuannya yang berusia 15 tahun telah melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2024, ketika korban melarikan diri ke pusat polisi lingkungan (NPC) saat sang ayah sedang mandi. Pelaku yang kemudian melihat korban duduk di dalam kantor polisi, pulang ke rumah untuk berganti pakaian, lalu kembali dan menyerahkan diri.
Pada Senin (7/9), pria tersebut mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Singapura atas tuduhan pemerkosaan, perbuatan tidak senonoh, dan penggelapan dana (CBT) yang tidak terkait. Dua tuduhan CBT lainnya dan satu tuduhan voyeurisme karena memotret bagian dada korban akan dipertimbangkan saat vonis dijatuhkan pada 2 November. Jaksa penuntut, Eric Hu, mengungkapkan bahwa korban telah lama mengalami kekerasan fisik dari ayahnya, seperti ditarik rambutnya, dipukul dengan gantungan baju, dan dicambuk, bahkan untuk pelanggaran kecil. Akibatnya, korban menganggap kekerasan tersebut sebagai hal yang normal.
Kronologi kejadian bermula pada malam 10 Agustus 2024, ketika pelaku marah besar karena masalah kebersihan rumah. Ia menyapu semua barang di meja makan ke lantai, menyuruh korban ke kamar, dan bahkan melepas kamera CCTV di flatnya sebelum tidur. Keesokan paginya, pelaku membangunkan korban yang tidak merespons, lalu mengangkat ujung selimut dan melakukan pelecehan serta pemerkosaan. Korban yang terkejut tidak bereaksi karena takut memancing amarah ayahnya. Setelah pelaku mandi, korban berlari ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut.
Selain kasus kekerasan seksual, penyelidikan mengungkap bahwa pelaku juga menggelapkan uang sebesar SGD 23.000 dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai manajer umum antara Januari dan Juni 2023. Penggelapan ini terbongkar setelah ia ditangkap pada 11 Agustus 2024. Pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk penipuan dan CBT, dan terakhir dijatuhi hukuman lima tahun pelatihan korektif pada 2009 karena pelanggaran rentenir.
Jaksa penuntut meminta hukuman penjara antara 13 tahun 8 bulan dan 14 tahun 9 bulan, dengan tambahan 18 hingga 24 minggu penjara sebagai pengganti hukuman cambuk yang tidak dapat dijatuhkan karena usia pelaku. Sementara itu, pengacara pelaku, Gregory Fong, meminta hukuman 13 tahun 5 bulan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keberanian korban untuk melapor meskipun dalam ketakutan, serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku kekerasan seksual dalam keluarga.
Di Indonesia, kasus serupa juga menjadi perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, namun implementasinya masih menuai pro dan kontra. Kasus di Singapura ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem peradilan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah cukup efektif dalam memberikan efek jera dan melindungi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Vonis yang akan dijatuhkan pada November mendatang di Singapura akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di kawasan ini.



