KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa tahanan tersangka gratifikasi pajak Mohamad Haniv selama 40 hari untuk melengkapi berkas perkara.
- Haniv diduga menerima aliran dana dari wajib pajak melalui berbagai skema, termasuk sponsorship untuk anaknya dan penempatan valas dalam deposito.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp20,7 miliar. Perpanjangan ini menjadi sinyal bahwa proses penyidikan masih jauh dari tuntas, sekaligus menggarisbawahi kompleksitas perkara yang melibatkan oknum pejabat pajak berpangkat tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik memperpanjang penahanan Haniv untuk periode 40 hari ke depan, terhitung sejak 8 September 2026. Langkah ini diambil karena berkas perkara masih membutuhkan pelengkapan sebelum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).
Kasus ini mencuat ke publik pada 19 Agustus 2026, ketika KPK menggelar konferensi pers untuk membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Haniv. Mantan pejabat yang pernah memimpin Kantor Wilayah DJP Banten pada 2011 dan Jakarta Khusus periode 2015-2018 ini diduga menyalahgunakan wewenang dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. Salah satu modus yang diungkap adalah permintaan sponsorship untuk acara fashion show anaknya melalui email kepada bawahannya pada 2016. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Alhasil, perusahaan-perusahaan itu mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv, dengan total sekitar Rp400 juta dari wajib pajak Jakarta dan Rp300 juta dari luar Jakarta.
Selain skema sponsorship, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014-2022 melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima valas dari sejumlah perusahaan yang kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar. Akumulasi dari berbagai penerimaan inilah yang membuat total gratifikasi yang diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan rentannya sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, terutama di level kepemimpinan yang memiliki akses langsung ke wajib pajak besar. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengawasan internal di lingkungan Ditjen Pajak perlu diperketat, mengingat modus yang digunakan Haniv cukup sistematis dan melibatkan jaringan perantara untuk menyamarkan aliran dana.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi serius terhadap upaya peningkatan penerimaan negara. Ketika oknum pejabat pajak terlibat gratifikasi, kepercayaan publik terhadap institusi pemungut pajak dapat terkikis, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. KPK sendiri telah berulang kali menangani kasus serupa di lingkungan pajak, namun praktik ini masih terus terjadi, menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh baik dari sisi regulasi maupun budaya organisasi.
Ke depan, publik menunggu apakah KPK akan mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan-perusahaan pemberi gratifikasi dan perantara yang disebut dalam konstruksi perkara. Pertanyaan yang juga mengemuka adalah sejauh mana peran atasan atau unit pengawasan internal dalam mendeteksi praktik ini lebih awal. Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan perpajakan.



